Site icon Ujung Jari

Awasi Aktivitas Tambang, DPRD Lutim Disarankan Terbitkan Perda Ekonomi Hijau dan Pascatambang

MALILI,UJUNGJARI.COM — Sebagai daerah yang memiliki aktivitas tambang, Luwu Timur sudah saatnya memiliki regulasi atau peraturan daerah (perda) tentang ekonomi hijau dan pascatambang. Regulasi ini penting agar aktivitas tambang sejalan dengan peningkatan ekonomi dan pengelolaan lingkungan.

Masukan tersebut disampaikan dosen Universitas Muhammadiyah Palopo, Rismawati pada Focus Group Discussion (FGD) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Sidang Utama DPRD Lutim, akhir Juli 2025 lalu.

“DPRD Luwu Timur perlu membuat peraturan daerah terkait pengelolaan tambang yang isinya soal pengelolaan ekonomi hijau dan jaminan pasca tambang,” katanya.

Selain menyusun Peraturan Daerah (Perda) Ekonomi Hijau dan Pascatambang yang berbasis riset, DPRD Lutim juga disarankan mengatur alokasi anggaran strategis seperti CSR, APBD, dan investasi hijau.

Selain itu juga menjamin partisipasi aktif masyarakat, termasuk petani, perempuan, dan generasi muda melalui skema pelibatan langsung.

Wakil Ketua DPRD Lutim, Jihadin Paruge menyambut baik usulan ini. Menurut dia, DPRD siap menjadi lokomotif perubahan demi menyelamatkan masa depan Luwu Timur.

“Ini bukan hanya tentang lingkungan, tapi juga tentang warisan yang ingin kita tinggalkan untuk generasi yang akan datang,” tegasnya.

Kegiatan ini juga menjadi ruang reflektif dan evaluatif terhadap pelaksanaan program CSR oleh industri strategis di wilayah Luwu Timur. Sebagian besar peserta mendorong adanya regulasi yang lebih tegas dan akuntabel, serta pembentukan Forum CSR Daerah yang melibatkan masyarakat sipil dan akademisi dalam pengawasan dan pelaporan. (lis)

Exit mobile version