Makassar, UJUNGJARI.COM– Kejaksaan Negeri Sinjai menunjukkan taringnya. Senin (11/8/2025), tim penyidik bergerak cepat melakukan penggeledahan di dua kantor penting di Kota Makassar, dalam upaya mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Sinjai Tengah Tahun 2021.

Dua lokasi yang disasar adalah Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan di Jl. Penjernihan Raya, Karampuang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, serta Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Selatan di Jl. Batara Bira VI No.36, Pai, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-74/P.4.31/Fd.2/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, yang kemudian diperkuat dengan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-122/P.4.31/Fd.2/08/2025 tertanggal 11 Agustus 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Mohammad R Bugis, S.H., M.H., memimpin langsung jalannya operasi bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kaspul Zen Tomy Aprianto, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Intelijen, Jhadi Wijaya, S.H., M.H. Operasi ini juga mendapat dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

“Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai dimaksudkan untuk memperkuat pembuktian dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Sinjai Tengah Tahun 2021,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai.

Hasilnya, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berhasil diamankan dari kedua kantor tersebut. Barang bukti ini diduga terkait erat dengan penyelewengan proyek SPAM IKK yang bernilai Rp 10,5 miliar.

Kejaksaan Negeri Sinjai menegaskan, penggeledahan ini bukan langkah terakhir. Penyidikan akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini mendapat sorotan tajam publik, mengingat proyek yang seharusnya menjadi sarana penyediaan air bersih bagi warga, justru diduga disalahgunakan demi kepentingan pribadi.