Site icon Ujung Jari

Bupati Gowa Serahkan Remisi untuk 521 Warga Binaan Lapas Narkotika dan 610 WBP Perempuan

GOWA, UJUNGJARI.COM — Bupati Gowa Husniah Talenrang menyerahkan remisi umum (RU) dan remisi dasawarsa (RD) tahun 2025. Remisi kepada para warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas lla Sungguminasa sebanyak 521 orang (untuk Remisi Umum) dan Lapas Perempuan Kelas lla Sungguminasa sebanyak 610 orang WBP (untuk Remisi Dasawarsa) dari 668 orang penghuni Lapas Perempuan.

Penyerahan remisi ini dilakukan di lapangan upacara Sulhas, Jl Tumanurung, Sungguminasa oleh Bupati Gowa didampingi Wabup Darmawangsyah Muin, Forkopimda serta Kalapas Narkotika dan Lapas Perempuan Kelas IIa Sungguminasa pada Minggu (17/8) siang usai upacara pengibaran bendera merah putih.

Adapun WBP yang belum mendapatkan remisi umum dan dasawarsa di Hari Kemerdekaan RI tahun 2025 ini dikarenakan belum memenuhi syarat administratif dan substantif.

Bupati Gowa Husniah Talenrang usai membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI berharap agar remisi yang diperoleh para warga binaan menjadi motivasi untuk selalu memperbaiki diri selama dalam menjalani masa hukuman.

“Selama masih dalam proses menjalani hukuman isilah hari-hari para warga binaan dengan hal yang positif. Manfaatkan peluang pembinaan di Lapas khususnya peningkatan skill dan keterampilan agar setelah keluar dari Lapas bisa langsung beradaptasi di masyarakat dan bisa mandiri. Keberadaan di Lapas harus menjadi pelajaran berharga untuk menata hidup lebih baik di masa datang dan pastikan tidak lagi kembali ke tempat ini, ” kata Bupati Gowa memberikan spirit usai menyerahkan SK Remisi kepada para perwakilan WBP. –

Exit mobile version