MAKASSAR, UJUNGJARI–Aktivis Dewan Pimpinan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) Pusat, mendesak Kejaksaan Negeri Takalar dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, untuk menyelidiki proyek pengadaan obat obatan serta alat kesehatan di 17 Puskesmas di Kabupaten Takalar tahun anggaran 2022-2023 dan 2024.
“Kami minta Kejaksaan menyelidiki proyek pengadaan itu. Aparat Penegak Hukum harus menguak adanya unsur penyimpangan, utamanya dugaan mark up dalam proyek tersebut,” tegas Ramzah.
Menurut Ramzah, yang harus ditelisik, siapa siapa Penyedia (Badan Usaha) yang berkontrak pada paket paket tersebut?
Apakah Penyedia yang melaksanakan paket tersebut memiliki kualifikasi manajemen teknis dan administrasi yang telah sinkron dan sesuai antara kelengkapan dokumen kualifikasi penyedia dengan aturan yang berlaku, atau tidak.
Hal lain juga yang harus diusut, apakah Mekanisme dan jumlah upah pekerja dari pihak penyedia sudah sesuai dengan ketentuan penganggaran yang disepakati dalam kontraktual paket paket tersebut?.
“Salah satu prinsip utama dalam metode pengadaan adalah transparansi. Namun dalam praktiknya, metode pengadaan melalui e-katalog nyaris tidak bisa diawasi publik. Nama penyedia, nilai kontrak proyek, hingga proses pemilihan semuanya tersembunyi di balik sistem tertutup yang hanya bisa diakses oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) dan penyedia yang “beruntung.”, tegas Ramzah.
Informasi yang dihimpun www ujungjari com menyebutkan, proyek pengadaan yang perlu segera diusut adalah, belanja alat fasilitas kesehatan tingkat pertama, belanja modal pengadaan alat kedokteran umum, belanja alat kesehatan habis pakai, Penyediaan Obat Esensial Untuk Pelayanan Kesehatan Primer, Belanja Obat-obatan,USG dan Printer USG pada Puskesmas,Belanja Modal Alat Kedokteran Anestesi,Alat Bantu Penanganan Stunting (Antropometri), BMHP Gula Darah, penyediaan obat esensial untuk pelayanan kesehatan primer dan belanja modal alat kedokteran bedah ortopedi.
Diketahui, Oktober tahun 2024, Inspektorat Kabupaten Takalar memeriksa secara maraton terhadap seluruh pejabat puskesmas di Kabupaten Takalar.
Seperti yang dikutip dari www.fajar co.id, Pemeriksaan ini dilakukan oleh inspektorat kuat dugaan adanya tindak pidana korupsi oleh oknum di tiap puskesmas.
Kepala Inspektorat Takalar H. Yahe dikonfirmasi membenarkan perihal adanya pemeriksaan Puskesmas secara menyeluruh tersebut. Menurut Yahe, pemeriksaan itu dilakukan karna ada yang melapor langsung kepada Pj Bupati Takalar.
Sehingga Pj Bupati Takalar yakni Setiawan Aswad memerintahkan langsung kepada Inspektorat untuk melakukan audit kinerja serta seluruh penggunaan anggaran di setiap puskesmas.
“Kemungkinan besar dalam penggunaan anggaran itu, telah terjadi dugaan korupsi di puskesmas, misalnya anggaran pembelian obat kadang dipangkas (Pungli) di semua puskesmas, gaji tenaga sukarela juga dipotong, jadi bukan hanya BOP nya saja. Danjika semua itu diakumulasi tentu menyalahi aturan,” Ujar H. Yahe saat dikonfirmasi, Kamis 10 Oktober 2024. (*)
