TAKALAR, UJUNGJARI–Inspektorat Kabupaten Takalar memilih bungkam terkait hasil pemeriksaan 17 puskesmas di Kabupaten Takalar. Hingga kini hasil audit dalam bentuk pemeriksaan yang telah dilakukan sejak Oktober tahun 2024 lalu, tak kunjung diketahui publik.
Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Takalar, Rusli yang dikonfirmasi sama sekali tidak bersedia memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan 17 puskesmas tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hubungi’ki Inspektur yang dulu,” jawab Rusli, singkat saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu, 20 Agustus 2025.
Sikap saling lempar tanggungjawab ini pun memantik reaksi. “Ini bisa menjadi pintu masuk penyidik Kejaksaan melakukan penelusuran untuk menguak adanya dugaan penyimpangan anggaran di 17 puskesmas di Takalar. APH bisa meminta hasil audit itu di Inspektorat Takalar,” tegas Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN-GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman.
Menurut Ramzah, GNPK tetap pada komitmen awal, untuk mendorong Kejaksaan Negeri Takalar serta Kejaksaan Tinggi Sulsel, menelisik masalah tersebut.
“Kami minta masalah ini diusut tuntas. Yang kami pertanyakan, siapa siapa Penyedia (Badan Usaha) yang berkontrak pada paket paket pengadaan obat obatan serta alat kesehatan di 17 Puskesmas?. Apakah Penyedia yang melaksanakan paket memiliki kualifikasi manajemen teknis dan administrasi yang sinkron dan sesuai antara kelengkapan dokumen kualifikasi penyedia dengan aturan yang berlaku, atau tidak,” tukasnya.
Oktober tahun 2024, Inspektorat Kabupaten Takalar memeriksa secara maraton 17 pejabat puskesmas di Kabupaten Takalar.
Seperti yang dikutip dari www.fajar co.id, Pemeriksaan dilakukan oleh inspektorat, lantaran adanya aduan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di puskesmas.
Kepala Inspektorat Takalar, pada saat itu, H. Yahe membenarkan perihal adanya pemeriksaan Puskesmas secara menyeluruh. Menurut Yahe, pemeriksaan itu dilakukan karena ada yang melapor langsung kepada Pj Bupati Takalar. Sehingga Pj Bupati Takalar yakni Setiawan Aswad memerintahkan langsung kepada Inspektorat untuk melakukan audit kinerja serta seluruh penggunaan anggaran di setiap puskesmas.
“Kemungkinan besar dalam penggunaan anggaran itu, telah terjadi dugaan korupsi di puskesmas, misalnya anggaran pembelian obat kadang dipangkas (Pungli) di semua puskesmas, gaji tenaga sukarela juga dipotong, jadi bukan hanya BOP nya saja. Danjika semua itu diakumulasi tentu menyalahi aturan,” Ujar H. Yahe, Kamis 10 Oktober 2024, lalu. (*)


