Site icon Ujung Jari

Perwali RT/RW Sudah Diteken, Bersiaplah ikut Pemilihan, Paling Lambat Digelar Oktober

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait RT/RW.

Perwali itu akan menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Makassar dalam melaksanakan pemilihan Ketua RT/RW secara definitif.

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat Kota Makassar Andi Anshar mengatakan setelah Perwali itu ditandatangani oleh wali kota, selanjutnya akan diproses ke Bagian Hukum untuk penomoran dan stempel.

“Kita proses ke Bagian Hukum untuk penomoran dan stempel,” ujarnya.

Perwali itu tentang tata cara pemilihan rukun tetangga dan rukun warga,” ungkap Andi Anshar kepada wartawan di Balaikota Makassar usai bertemu dengan Wali Kota, Rabu (27/8).

Dia melanjutkan, setelah Perwali tersebut di teken dan distempel, pihaknya akan mempersiapkan jadwal untuk turun melakukan sosialisasi ke kecamatan-kecamatan.

Tahapan sosialisasi ini rencananya bakal dilaksanakan awal September mendatang. Namun sebelumnya, pihaknya akan mengundang seluruh camat untuk menginformasikan jadwal sosialisasi ke kecamatan-kecamatan.

“Kita akan jadwalkan turun sosialisasi ke kecamatan. Tahapan sosialisasi kita rencanakan di awal September, sosialisasi di 15 kecamatan,” beber Andi Anshar.

Dia melanjutkan, jadwal pemilihan RT/RW akan dilaksanakan paling lambat bulan Oktober 2025 mendatang.

Bagi para kandidat yang ingin mengikuti pertarungan di pemilihan RT/RW sudah bisa mempersiapkan diri dari sekarang.

Adapun kriteria umum yang ditetapkan bagi para kandidat diantaranya batas usia 21 hingga 70 tahun untuk posisi ketua RT.

Sementara untuk kandidat Ketua RW usia di kisaran 25 hingga 70 tahun. Pendidikan terakhir minimal SMP atau sederajat.

Nantinya, lanjut Andi Anshar, setiap Ketua RT akan dipilih langsung oleh warga.

Para Ketua RT yang terpilih nantinya akan menyalurkan hak suaranya untuk memilih Ketua RW.

Berbeda dengan pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif, pemilihan Ketua RW mengatur satu suara untuk satu kartu keluarga (KK).

“Jadi aturannya satu Kartu Keluarga diwakili oleh satu suara,” imbuh Andi Anshar.

Adapun tempat pemungutan suara (TPS) akan didirikan di setiap RW. Diketahui, jumlah RW di Kota Makassar sebanyak 1027. Artinya, sebanyak itulah TPS yang akan didirikan.

Sementara jumlah Ketua RT yang akan dipilih sebanyak 4.965.

“TPS disesuaikan dengan jumlah RW. Total di Makassar sebanyak 1027 RW,” tambahnya.

Kecamatan Rappocini tercatat sebagai daerah paling banyak jumlah RT-nya, yakni 573.

46.783 perwakilan masyarakat akan menentukan pilihannya untuk memilih sosok Ketua RT.

Disusul Kecamatan Tamalate 565 RT dengan 58.442 pemilih. Selanjutnya Biringkanaya 545 RT dengan jumlah pemilih 65.535.

Sangkarrang, tercatat sebagai wilayah paling kecil jumlah RT nya, hanya 57. 4.443 warga Sangkarrang akan mewakili suara dari 15.099 penduduk.

Camat Sangkarrang Andi Asdhar mengatakan, kondisi masyarakat di kepulauan rata-rata berpendidikan SD/Sederajat. Bahkan ada juga masyarakat yang tidak pernah menempuh pendidikan sama sekali.

Sehingga dia berharap agar khusus di kecamatan yang dipimpinnya, syarat mengenai pendidikan terakhir minimal SMP bisa dipertimbangkan.

“Kebanyakan masyarakat pulau hanya tamat SD, ada juga yang tidak selesai. Kita harap syarat ini dipertimbangkan, khusus Sangkarrang,” ucap Andi Asdhar.

“Jangan sampai syarat minimal pendidikan membebani masyarakat, sementara mereka dianggap layak memimpin,” tambahnya.

Kecamatan Sangkarrang memiliki tiga kelurahan, yaitu Kelurahan Barang Caddi, Barrang Lompo, dan Kodingareng.

Tiga kelurahan itu terdiri dari delapan pulau. Pulau Barang Lompo, Pulau Lumu-lumu, Pulau Lanjukang, Pulau Bone Tambu, Pulau Langkai, Pulau Barrang Caddi, Pulau Kodingareng, dan Pulau Kodingareng Keke. (rhm)

Exit mobile version