MAKASSAR,UJUNGJARI.COM — Kisruh kepengurusan pengurus Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Sulsel berujung sengketa di Pengadilan Negeri Makassar.

Gugatan diajukan pengurus KORMI Sulsel yang di-PAW sepihak KORMI Nasional atas usul Ketua KORMI Sulsel demisioner, Abdul Hayat Gani. Mereka adalah Nio Haksani, Nurhikmah Ola Dg Cora, Abdul Wahab, dan Muhammad Saleh. Gugatan ini teregister dengan nomor 374/Pdt.G/2025/PN.Mks.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 9 September mendatang.

Ketua KORMI Sulsel, Abdul Hayat Gani sebagai tergugat pertama dan pengurus KORMI Nasional sebagai tergugat dua. Pengurus KORMI Nasional yang dimaksud adalah Ketua Umum KORMI Nasional, Adil Hakim dan Sekjen KORMI Nasional, Kemal Hermansyah.

Hayat Gani menjadi tergugat pertama karena kapasitasnya sebagai Ketua KORMI Sulsel yang menyelenggarakan musprov dan membatalkan sepihak pelaksanaan musprov. Hayat yang juga mantan Sekretaris Provinsi Sulsel itu juga mengajukan permohonan PAW ke pengurus ke KORMI Sulsel pada saat sudah berstatus demisioner.

Sedangkan Adil Hakim dan Kemal Hermansyah menjadi tergugat II karena keputusannya menerbitkan SK PAW pengurus KORMI Sulsel yang melanggar AD/ART KORMI dan ketentuan perundang-undangan lainnya.

Kuasa hukum penggugat, Prawidi Wisanggeni, SH di Makassar, Minggu (31/8) malam mengatakan materi gugatan terkait keputusan pengurus KORMI Nasional yang melakukan pergantian antar waktu (PAW) Pengurus KORMI Sulsel pascapelaksanaan Musyawarah Provinsi Sulsel yang menetapkan Andi Nurhikmah Daeng Cora sebagai Ketua KORMI Sulsel periode 2025-2029.

Prawidi menegaskan keputusan PAW melanggar ketentuan AD/ART KORMI. Selain itu pengusulan PAW tidak pernah dirapatkan oleh pengurus provinsi. Apatah lagi usulan PAW itu dilakukan Hayat Gani yang sudah menjadi demisioner Ketua KORMI Sulsel.

“Kami berharap semua pihak koperatif mengikuti persidangan dan menjalankan apapun putusan majelis hakim nantinya,” katanya,

Ketua terpilih KORMI Sulsel, Dr Andi Nurhikmah Daeng Cora sendiri mengatakan gugatan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan somasi kepada Hayat Gani dan pengurus KORMI Nasional. Perempuan yang akrab disapa Puang Cora ini menegaskan keputusan melakukan gugatan semata untuk mengembalikan marwah dan martabat KORMI. (pap)