Site icon Ujung Jari

Aksi Tiga Pelaku Curat Berakhir di Kamar Sel, Kapolres Gowa: Tak Ada Ampun Bagi Penjahat

GOWA, UJUNGJARI.COM — Satreskrim Polres Gowa kembali berhasil membekuk tiga penjahat pencurian dengan pemberatan (curat). Ketiga pelaku curat yang berhasil diborgol adalah JT (30) seorang residivis kasus penganiayaan serta F (27) residivis kasus pencurian dan MI (23).

Penangkapan ini berdasarkan atas tujuh laporan polisi (LP) yang masuk pada Desember 2024 lalu LP pada Juni hingga Agustus 2025. Titik aksi kejahatan ketiga pelaku adalah Kecamatan Somba Opu, Kecamatan Bontomarannu dan Kecamatan Bontonompo.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar serta Kapolsek Somba Opu AKP Hambali dan Kasi Humas AKP Kusman Jaya saat dikonfirmasi pada Minggu (7/9) mengatakan ketiga pelaku beraksi pada, tiga kecamatan dan para korbannya adalah S (40), R (23), RR (21), JJ (31), KA (19), H (31), dan MR (18).

“Ada tujuh korban dari tiga pelaku curat ini. Rerata pelaku curat mengambil sepeda motor korban dengan cara memanfaatkan kelengahan korban saat memarkir kendaraannya. Dalam aksinya, pelaku F bertindak sebagai eksekutor menggunakan kunci T untuk menghidupkan motor curian.

Tujuh sepeda motor hasil kerja ketiga pelaku. (foto/ist)

“Aksi dilakukan bersama pelaku lain yang berperan sebagai joki maupun pengawas situasi. Motor hasil curian kemudian dijual, dan uangnya dibagi rata di antara para pelaku, ” jelas Kapolres.

Dikatakan AKBP Muhammad Aldy, kasus penangkapan ketiga curat telah dirilis pada Jum’at 29 Agustus 2025. Kapolres pun mengurai kronologi penangkapan para tersangka yang dimulai dari penyelidikan. Dan diketahui pelaku F selalu beraksi bersama JT dan MI di sejumlah lokasi berbeda.

Setelah beberapa laporan masuk, Unit Jatanras Polres Gowa yang dipimpin Ipda Aditya Pamungkas bersama Unit Opsnal Polsek Somba Opu yang dipimpin Ipda Iskandar melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Maros.

“Namun saat pengembangan untuk menunjukkan TKP, salah satu pelaku berusaha melarikan diri. Polisi sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tapi tidak diindahkan. Sehingga aparat melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku di bagian kaki kiri. Pelaku sempat dirawat di RS Bhayangkara dan dinyatakan dalam kondisi baik untuk kembali diproses hukum, ” jelas Kapolres.

Adapun barang bukti hasil kejahatan ketiga tersangka yang diamankan Polisi berupa 1 unit Yamaha Mio Soul GT putih DD 5742 UM,1 unit Yamaha Mio Sporty putih DD 2862 LG. 1 unit Yamaha warna biru tanpa plat, 1 unit Yamaha Mio Soul hitam DD 6200 MM, 1 unit Yamaha Mio M3 putih-hitam DD 2136 VL, 1 unit HP Oppo, dan 3 buah kunci T.

Selain beraksi di wilayah hukum Polres Gowa, para pelaku juga terlibat dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Jeneponto.

“Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Saya tegaskan, Kepolisian Resor Gowa tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat. Tidak ada ampun bagi penjahat. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas siapapun pelaku kejahatan yang meresahkan warga,” tandas Kapolres Gowa. –

Exit mobile version