MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Luwu Timur melakukan konsultasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel terkait rencana penyusunan dua ranperda. Kedua ranperda itu adalah ranperda perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal serta ranperda perlindungan dan pemberdayaan petani.
Kedua rancangan peraturan daerah ini merupakan ranperda yang diinisiasi anggota DPRD Luwu Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Konsultasi ini berlangsung di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu 17 September 2025. Tim Bapemperda DPRD Luwu Timur diterima langsung Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah.
Di depan anggota Bapemperda DPRD Luwu Timur, Herwin menjelaskan peran dan kewenangan pemerintah provinsi dalam mengasistensi peraturan daerah yang dibuat atau akan dibuat DPRD kabupaten dan kota.
Anggota DPRD Luwu Timur, Firman Udding mengapresiasi penjelasan dari Biro Hukum Pemprov Sulsel. Ia mengatakan setelah konsultasi ini, pihaknya akan mengagendakan pembahasan dua ranperda ini di DPRD Luwu Timur.
“Semoga Oktober sudah ada paripurna untuk melanjutkan pembahasan kedua ranperda ini. Apalagi naskah akademiknya juga sudah rampung,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Firman menambahkan dengan adanya Ranperda ini, tenaga kerja lokal dapat terlindungi hak-haknya dan memiliki kesempatan yang lebih baik dalam mencari pekerjaan,” tambahnya.
Firman menambahkan ranperda ini sangat dibutuhkan buat masyarakat luwu timur, Khususnya dalam menyambut kawasan industri baru di Kabupaten Luwu Timur. (pap)


