GOWA, UJUNGJARI.COM — Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Gowa berhasil menjaring satu unit truk yang rupanya mengangkut BBM solar bersubsidi.
Aktivitas truk yang ditutupi terpal warna biru itu akhirnya ditahan Polisi saat melintas di Jl Tun Abdul Razak pada Rabu (17/9) dinihari . Truk mengangkut solar subsidi yang disimpan dalam tandon air ukuran besar ini akhirnya terciduk Polisi dan diamankan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ternyata setelah diinterogasi, sopir truk bernama AR ini mengaku jika solar subsidi itu akan dibawa keluar daerah.
Saat merilis kasus penangkapan ini Rabu sore, Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengaku aneh sebab ada truk melaju sedang dinihari dan angkutannya mencurigakan.
“Awalnya personel gabungan Shabara dan Reskrim melakukan patroli Cipkon di kawasan Jl Tun Abdul Razak pada dini hari, karena kami curiga maka Polisi menahan dan memeriksa truk tersebut. Ternyata, di bak truk terdapat ratusan liter BBM solar subsidi. Karenanya truk dan sopir langsung kita amankan dan dibawa ke mako Polres untuk diperiksa lebih lanjut, ” kata Kapolres Gowa didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar dan Kasi PIDM Humas Polres Gowa AKP Kusman JK.
Solar bersubsidi yang dibawa truk tersebut jumlahnya sekitar 500 liter ditampung dalam dua unit tandon besar.
“Kasus ini telah kami naikkan status ke tahap penyidikan dan menetapkan saru tersangka yakni AR, ” kata Kapolres.
Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Bahtiar AR merupakan warga asal Makassar dan menurut pengakuan tersangka AR, solar subsidi tersebut diperoleh dari SPBU luar Gowa dan akan dibawa keluar. Hanya saja kena sial lantaran melintas di Kabupaten Gowa.
“Menurut pengakuan tersangka AR, solar ini diperoleh dari SPBU luar Gowa kemudian akan mengambil solar lagi di salah satu SPBU di Gowa. Namun belum sempat ambil solar lagi, sudah tertangkap. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, ” kata AKP Bahtiar.
Dikatakannya, untuk kasus ini, Kepolisian menjerat tersangka AR dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. –


