MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Nasabah bank OCBC NISP Makassar, BS, keberatan dan mengungkapkan kekecewaannya terhadap bank OCBC Makassar yang dinilai sangat tidak profesional dan merugikan nasabahnya.
BS keberatan karena utangnya di bank OCBC NISP Makassar terus bertambah, meski dua jaminan kreditnya, yaitu tanah dan rumahnya sudah dilelang.
Selain tanah dan rumahnya dilelang tanpa sepengetahuan debitur, BS juga mengaku heran, karena bunga utangnya di bank OCBC Makassar terus membengkak, meski tanah dan rumahnya sudah dilelang.
BS melalui kuasa hukumnya, Mochtar Djuma, SH, MH, mengatakan, bank OCBC Makassar ini tidak profesional dan sudah banyak merugikan nasabahnya. Seperti yang dialami klien kami (BS). Bunga utangnya di bank OCBC terus bertambah. Meski objek agunannya sudah dilelang. Ironisnya, tanah dan rumah kilen kami ini dilelang tanpa pemberitahuan klien kami.
“Tidak ada pemberitahuan sama sekali jika tanah dan rumah klien kami mau dilelang. Ini kami curiga ada permainan pihak bank OCBC Makassar,” kata Mochtar Djuma saat menggelar konfrensi pers di salah satu warkop Jalan Onta, Makassar, Selasa (23/9/2025).
Ia mengakui, kliennya memang gagal bayar (kredit macet) di bank OCBC Makassar. Karena pada saat itu terjadi pandemi Covid-19, sehingga usaha klien kami yang bergerak dalam bidang perumahan lesu bahkan tidak berjalan sama sekali.
“Saat terjadi pandemi Covid-19, klien kami sama sekali tidak diberi kemudahan oleh bank OCBC Cabang Makassar. Klien kami beberapa kali mengajukan restrukturisasi, dengan meminta penurunan bunga pinjaman serta penghapusan denda dan buka, namun tidak digubris,” jelas dia.
Padahal, sesuai POJK nomor 40/POJK.03/2019, sektor perumahan merupakan salah satu usaha yang terdampak Covid, dan layak
diberi restruk.
“Klien kami juga telah menyampaikan permohonan fasilitas KRK kepada bank OCBC NISP yang isi suratnya ingin menarik salah satu jaminannya, rumah di Tanjung Merdeka, Kota Makassar, untuk dijual, tapi tidak mendapat respon dari bank OCBC,” jelas Mochtar.
Karena itu, lanjur dia, terjadilah kredit macet. Klien kami gagal bayar. “Yang kami herankan, pihak bank OCBC tidak menetapkan klien kami sebagai debitur macet. Sesuai aturan, pihak bank wajib menetapkan kualitas aset produktif menjadi macet sebelum melakukan pengambilalihan agunan yang diambil alih.
“Ya, mestinya kan pihak bank OCBC menetapkan klien kami sebagai kredit macet, karena tunggakan pokok dan bunga sudah melampaui 180 hari kerja. Jadi klien kami ini gagal bayar dan melampau batas, harusnya kan ditetapkan kredit macet. Karena kredit macet, harusnya bunga, denda, penalti, dan biaya-biaya lainnya tidak boleh ditagihkan oleh bank OCBC dan harus dihapuskan. Sehingga kewajiban klien kami menyelesaikan atau melunasi utang kredit ke bank OCBC Rp7 miliar lebih.
“Bayangkan, utang pokok 1,4 miliar, membengkak menjadi 13 miliar lebih. Padahal jaminan tanah dan rumahnya sudah dilelang. Parahnya lagi, dua jaminannya tanah dan rumah sudah dilelang, tapi klien kami tetap berutang ke OCBC bahkan mencapai 11 miliar lebih, gila ini bank OCBC,” ujar MJ sapaan akrab Mochtar Djuma.
Sementara pimpinan bank OCBC Makassar yang berusaha dikonfirmasi terkait hal tersebut, belum memberikan keterangan. Telepon dan WA dari media ini belum dijawab. (drw)
