Site icon Ujung Jari

Gercep,! Tim Jatanras Polda Sulsel bersama Resmob Sidrap dan Polrestabes Salatiga Sukses Bongkar Sindikat “Passobis” Asal Sidrap Pembobol Rekening Rp750 Juta

*Polisi Peringatkan Masyarakat Bahaya Kejahatan Siber Terorganisir

SALATIGA, UJUNGJARI.COM  — Polisi akhirnya berhasil membongkar sindikat kejahatan terorganisir yang membobol rekening nasabah hingga ratusan juta rupiah. Dalam operasi gabungan lintas provinsi, Unit Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel dan Resmob Polres Sidrap membackup Satreskrim Polres Salatiga, Polda Jateng, berhasil menangkap tiga pelaku utama jaringan kriminal sosial bisnis, yang akrab disebut Passobis.

Para pelaku yakni Muhammad Ansyar (37), Agus Salim (34), dan Sunarti (36)—pasangan suami istri—ditangkap pada Selasa malam, 16 September 2025, di BTN Spana Land, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Ketiganya terbukti terlibat dalam kasus pembobolan rekening nasabah salah satu Bank milik Swasta dengan kerugian mencapai Rp750.747.508. Polisi juga memburu seorang otak pelaku lain yang berstatus DPO bernama Muhajir alias Dedy.

Modus Kejahatan: Identitas Palsu dan Celah Perbankan

Kasus bermula ketika korban Ari Wibowo (48), warga Salatiga, tak bisa mengakses rekeningnya pada 6 Agustus 2025. Setelah dicek di bank, terungkap bahwa kartu ATM miliknya telah diganti oleh seseorang di salah satu bank swasta di Parepare, Sulawesi Selatan.

Penyelidikan menguak modus licik para pelaku. Agus Salim berpura-pura sebagai korban dengan menggunakan KTP palsu bergambar wajahnya namun beridentitas Ari Wibowo.

Ia didampingi istrinya, Sunarti, saat mendatangi bank. Meski sempat gagal di mesin digital karena sidik jari tak terbaca, Agus akhirnya berhasil mengelabui petugas customer service dengan dokumen dan jawaban meyakinkan, termasuk data pribadi korban seperti nama ibu kandung dan PIN ATM.

Dari sana, kartu ATM baru diterbitkan. Agus menyerahkan kartu itu ke Muhajir alias Dedy (DPO) yang kemudian melakukan penarikan dan pengalihan dana.

Beberapa hari setelahnya, kartu tersebut diberikan ke Muhammad Ansyar yang bertugas menarik uang tunai sekaligus mentransfer ke berbagai rekening.

Dalam kurun 28–31 Juli 2025, rekening korban terkuras Rp750 juta lebih. Sebagian hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan pribadi hingga membeli motor.

Bukti Kuat Sindikat “Passobis”

Polisi menyita barang bukti yang menguatkan bahwa aksi ini bukan kejahatan tunggal, melainkan sindikat sosial bisnis (Passobis):

Catatan kepolisian juga menunjukkan bahwa kelompok ini pernah melakukan aksi serupa di Temanggung, Jawa Tengah, dengan kerugian Rp80 juta.

Fakta ini mempertegas bahwa Passobis telah berkembang menjadi jaringan kriminal lintas daerah dengan pola sistematis: pemalsuan identitas, penyusupan ke sistem perbankan, dan pencucian uang.

Keberhasilan Polisi dan Peringatan Serius

Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, SH, SIK, MSi, mengapresiasi kolaborasi tim Resmob lintas provinsi yang berhasil membongkar kasus ini.

“Ini bukti nyata keseriusan Polri melindungi masyarakat dari sindikat kejahatan perbankan. Namun kami juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga data pribadi. Jangan mudah memberikan salinan KTP, nomor rekening, atau data penting lainnya yang bisa disalahgunakan,” tegasnya.

Para pelaku kini dijerat pasal berlapis: Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), dan Pasal 378 KUHP (penipuan). Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Analisis: Kelemahan Sistem dan Ancaman Sosial

Kasus ini tidak hanya soal tiga pelaku dari Sidrap. Lebih jauh, ia menyingkap celah besar dalam keamanan perbankan nasional.

Fakta bahwa pemalsuan KTP masih bisa lolos dalam prosedur penggantian kartu ATM di bank ternama menunjukkan lemahnya verifikasi biometrik dan minimnya deteksi forensik dokumen palsu.

Di sisi lain, Passobis telah menjelma menjadi fenomena sosial: kelompok-kelompok kriminal bermodal jaringan, data, dan “bisnis ilegal” yang dijalankan dengan kedok usaha.

Mereka memanfaatkan celah regulasi, kebocoran data, hingga kelengahan sistem perbankan untuk menambah pundi-pundi.

Apabila dibiarkan, bukan mustahil sindikat semacam ini berkembang menjadi mafia keuangan yang merugikan masyarakat luas, menurunkan kepercayaan publik pada sistem perbankan, sekaligus menantang kredibilitas aparat.

Keberhasilan polisi membongkar sindikat Passobis asal Sidrap ini memang layak diapresiasi. “Terimakasih rekan-rekan Jatanras Diresskrimum Polda Sulsel dan Resmob Reskrim Polres Sidrap telah membantu total membackup pengungkapan kasus ini,”lontar Kapolres Kota Salatiga.

Namun kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bahwa kejahatan sosial bisnis digital kian canggih dan berlapis.

Masyarakat harus waspada, bank perlu memperketat prosedur, dan negara dituntut hadir lebih kuat dalam cyber security serta perlindungan data pribadi. (Ady)

Exit mobile version