Site icon Ujung Jari

Soal Jabatan Suami Bupati Gowa, Pakar Komunikasi Sebut Tak Ada yang Salah, Nasrullah: Bukan Jabatan Politis

GOWA, UJUNGJARI.COM — Beberapa hari terakhir nama suami dari Bupati Gowa Husniah Talenrang yakni Khaerul Aco lagi viral. Viralnya karena, dianggap tidak tepat disaat istrinya menjabat sebagai bupati, suaminya pun menjabat sebagai unsur pimpinan dalam perusahaan daerah milik Pemkab Gowa.

Kondisi ini membuat sedikit riak di sejumlah kalangan. Bahkan ada desakan banyak pihak dengan meminta suami dari Bupati Gowa harus mundur dari jabatannya sebagai Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Jeneberang.

Namun desakan inipun ternyata mendapat bantahan banyak pihak. Seperti disampaikan Pakar komunikasi Universitas Hasanuddin Hasrullah dan pengacara muda Sulsel Khairil Djalil.

Keduanya mengatakan tidak ada yang salah dengan jabatan yang diemban Khaerul Aco, suami Bupati Gowa Husniah Talenrang.

“Apanya yang salah dengan jabatan beliau (Khaerul Aco) tersebut. Mereka yang mengklaim salah itu sebenarnya salam paham dan salah tafsir terkait jabatan itu,” kata Nasrullah maupun Khairil pada Kamis (25/9) kemarin.

Menurut Hasrullah, jabatan karier dengan jabatan politis harus bisa dibedakan. Suami dari Bupati Gowa menjadi salah satu direksi di Perumda tersebut sebelum Husniah Talenrang terpilih menjadi Bupati Gowa pada Pilkada 2024 lalu.

“Maka jika tetap ada yang mendengungkan agar bapak Khaerul Aco mundur itu adalah kekeliruan. Ini sangat tidak fair, ketika seseorang sudah puluhan tahun meniti karier kemudian harus mundur, hanya karena istrinya jadi Bupati,” kata Nasrullah.

Dosen senior di Unhas inipun menegaskan masyarakat harus tahu membedakan mana jabatan politik dan mana jabatan karier
Hal senada dikatakan seorang lawyer Khairil Jalil. Menurutnya desakan agar Khaerul Aco mundur dari jabatannya sebagai Dirum karena dinilai ada benturan kepentingan politik dengan istrinya yang menjabat sebagai Bupati Gowa saat ini merupakan hal yang keliru dan tentunya sangat tidak berdasar.

Menurutnya, Khaerul Aco menduduki jabatan Dirum Perumda Air Minum Tirta Jeneberang, berdasarkan hasil seleksi atau uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Pemkab Gowa pada tahun 2023 lalu. Sementara istrinya menjabat sebagai Bupati Gowa pada tahun 2025, sehingga sangat jelas ada perbedaan waktu.

“Apalagi beliau meniti karier di PDAM mulai dari staf, kemudian jadi kabag hingga menduduki posisi direksi saat ini berdasarkan proses dan syarat yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Khairil.

Khairil pun menjelaskan rujukan aturan hukumnya. Dikatakannya, jika melihat Perda Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusda Air Minum Tirta Jeneberang menjadi Perumda Air Minum Tirta Jeneberang, khususnya pada Pasal 32 sampai dengan Pasal 40 dijelaskan mengenai persyaratan dan pengangkatan maupun proses seleksi direksi.

“Kedudukan yang bersangkutan menjadi direksi dengan masa periode lima tahun, itu sudah sah secara hukum karena sudah sesuai dengan aturan yang ada, apalagi proses seleksinya dilaksanakan secara adil, tranparansi dan akuntabel. Dalam asas legalitas hukum administrasi negara, baik ditinjau dari aspek substansi, prosedur dan kewenangan, juga sudah sangat jelas bahwa bapak Khaerul Aco menduduki jabatan sebagai Dirum Perumda Air Minum Tirta Jeneberang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), ” papar Khairil.

Dijelaskannya juga, pada Pasal 30 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang selama ini menjadi tafsiran banyak pihak, frasanya sudah sangat jelas bahwa adanya larangan pengurus BUMD memiliki hubungan keluarga atau timbul akibat perkawinan dengan kepala daerah atau wakil kepala daerah. Artinya, Pasal 30 frasanya tentang larangan adanya hubungan nepotisme pada saat pengangkatan pengurus BUMD, bukan membatalkan jabatan yang sudah ada.

“Jadi kalau ada pihak yang mendesak agar Dirum Perumda Air Minum Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa agar mengundurkan diri itu hanya sebatas dalil yang bersifat asumsi belaka, yang terkesan bersifat subjektif dan tendensius untuk kepentingan pihak-pihak tertentu atau sengaja dipolitisasi yang dapat berpotensi membuat kegaduhan,” kata Khairil. –

Exit mobile version