MALILI,UJUNGJARI.COM–Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Luwu Timur terus mendorong pembahasan dua ranperda inisiatif DPRD Luwu Timur. Kedua ranperda inisiatif itu adalah Ranperda Pemberdayaan dan Perlindungan Pekerja Lokal dan Ranperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani.
Anggota DPRD Luwu Timur, Firman Udding mengatakan kedua pembahasan naskah akademik ranperda ini ini sudah hampir rampung. Akhir Oktober ini, DPRD Luwu Timur dijadwalkan akan melakukan paripurna membahas dua rancangan peraturan daerah ini.
“Akhir Oktober nanti akan ada paripurna membahas dua ranperda ini,” kata legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Firman menambahkan ranperda perlindungan petani merujuk pada Undang-undang Nomor 19 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun kebaikan Perlindungan petani.
Kehadiran perda ini menjadi wujud nyata keberpihakan Pemerintah daerah terhadap kelompok masyarakat yang selama ini berjuang namun kerap berada di posisi paling rentan secara ekonomi.
“Ketahanan Pangan Daerah hanya dapat terwujud apabila petani sebagai produsen pangan mendapat perlindungan dan dukungan yang memadai. Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini merupakan kebutuhan mendesak yang menyangkut hajat hidup orang banyak, tegas Firman Udding.
Begitu juga dengan Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Perda ini kelak akan dapat melindungi hak-hak dan memiliki kesempatan yang lebih baik bagi penduduk lokal dalam mencari pekerjaan. (pap)
