MAKASSAR, UJUNGJARI-– Kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Ihsan SH, kini mendapat sorotan. Bahkan, jabatan Kajari diminta untuk dievaluasi.

Permintaan evaluasi itu disampaikan kuasa hukum salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syech Yusuf Kabupaten Gowa MS, Mochtar Djuma SH MH MBA, Rabu, 1 Oktober 2025.
Menurut Mochtar Djuma, pihaknya sangat kecewa dengan sikap dan kinerja Kajari Gowa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masa hanya mau ketemu saja sangat susah. Tidak memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” kata MJ, sapaan Mochtar Djuma dalam keterangan persnya.

Menurut MJ, dirinya datang untuk bertemu hanya menanyakan jawaban atas surat yang pernah disampaikannya.

“Sudah tiga kali saya mau ketemu, tidak pernah bisa. Padahal, saya hanya mau ketemu untuk menanyakan surat saja,” ujar kandidat doktor hukum Universitas Hasanuddin Makassar ini.

Menurut dia, dirinya adalah kuasa hukum dari mantan Dirut RSUD Syech Yusuf Gowa MS yang kini sudah ditahan oleh Kejari Sungguminasa.

Beberapa waktu lalu, pihaknya selaku kuasa hukum yang berada di bawah naungan Kantor Hukum Law Firm MJ & Partner’s melayangkan surat permohonan pengalihan tahanan, dari tahanan Rutan ke tahanan Kota dan Rumah.

Surat, lanjut dia, disampaikan lewat Kasi Pidsus Kejari Sungguminasa, Faizah, SH. Kasi Pidsus berjanji akan melanjutkan ke Kajari. Hanya saja, hingga hampir sebulan, surat tersebut belum ada jawaban sama sekali, baik ditolak ataupun diterima.

” Saya tanya untuk menanyakan apakah surat ku sudah diterima oleh Pak Kajari atau belum. Saya juga ingin mendapatkan jawabannya. Tapi sudah tiga kali saya mau ketemu untuk menanyakan, gak bisa ketemu,” katanya.

Dijelaskan MJ, saat dirinya mendatangi kantor Kejari Sungguminasa tadi, barulah dirinya mendapatkan informasi bahwa surat itu belum diterima. “Informasi dari petugas loket Ida, setelah melakukan konfirmasi, ternyata surat belum diterima,” katanya.

Atas dasar pelayanan masyarakat ini, lanjut dia, pihaknya meminta Kepala Kejati Sulsel untuk mengevaluasi Kajari Sungguminasa Gowa.

“Saya biasa berinteraksi dengan Kajari-kajari sebelumnya, mereka melayani dengan baik masyarakat pencari keadilan. Tapi Kajari saat ini, tidak memiliki sikap yang baik,’ katanya.

Pada kesempatan tersebut, MJ yang juga Ketua Dewan Rakyat Anti Korupsi (Derak) Sulsel ini menjelaskan soal kasus yang menimpa kliennya.

Menurut dia, kliennya tidak patut untuk ditahan. “Tidak alasan yang kuat menahan klien saya,” katanya.

” Sesuai aturan hukum Pasal 20 dan 21 KUHP, seseorang bisa ditahan kalau dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Tapi semua alasan ini tidak mungkin,” katanya.

Untuk melarikan diri, jelas dia, tidak mungkin apalagi dia sudah tua dan ada jaminan dari istri dan dirinya sebagai kuasa hukum. Untuk mengulangi perbuatannya juga tidak mungkin karena sudah tidak menjabat lagi. Begitu pula untuk menghilangkan barang bukti, tidak mungkin karena sudah disita semua.

“Itulah sebabnya kami meminta untuk pengalihan penahanan. Semua warga negara kan punya persamaan di depan hukum. Kami memohon secara resmi ke Kejari Gowa. Saya yang membawa langsung. Ketemu Ibu Kasi Pidsus, Faizah,” katanya.

Menurut dia, pihaknya berharap bisa bertemu langsung dengan Kajari Gowa. Tapi selalu di luar kantor.

Tembusan surat tersebut, menurut dia, sudah diantarkan langsung ke Kajati Sulsel.

Tembusan dibawa langsung ke Kejati dan diterima langsung Kajati Sulsel, Agus Salim.

“Pak Kajati saja bisa menerima langsung kami bertemu,” katanya. (*)