GOWA, UJUNGJARI.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gowa hadir dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III tahun 2025.

Rapat pleno ini digelar KPU Gowa di aula Komisi Pemilihan Umum di Jl Andi Mallombasang, Sungguminasa, Kabupaten Gowa pada Kamis (2/10) siang kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait pleno ini, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gowa Juanto yang hadir bersama Kepala Sub Bagian Pengawasan, Parmas dan Humas, serta jajaran staf teknis lainnya sangat seksama memantau kegiatan tersebut.

Rapat pleno rekapituasi Data Pemilih Berkelanjutan ini dihadiri sejumlah unsur terkait seperti jajaran Kodim 1409 Gowa, Polres Gowa, Lapas Perempuan Sungguminasa, Rutan Malino, Lapas Narkotika Sungguminasa serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa.

Ketua KPU Gowa Fitrah Syahdanul pada pleno tersebut menyampaikan hasil rekapitulasi jumlah pemilih yang mencapai 587.155 orang, terdiri dari 284.271 pemilih lakilaki dan 302.884 pemilih perempuan. Dari total tersebut, terdapat 23.293 pemilih baru namun 7.372 pemilih diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Dari angka pemilih baru tersebut, ditotalkan pemilih bertambah sebanyak 15.921 orang (yakni 7.751 lakilaki dan 8.170 perempuan).

Mendengar rincian jumlah pemilih tersebut, Juanto menilai ada hal yang menimbulkan tanda tanya dari adanya lonjakan jumlah pemilih dibanding periode sebelumnya.

Dikatakan Juanto, seharusnya KPU menjelaskan secara rinci terkait bertambahnya jumlah pemilih tersebut.

“Dari hasil uji petik di lapangan, Bawaslu menemukan sejumlah pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih tercatat dalam daftar. Seperti, pada Kecamatan Sombo Opu terdata 101 orang dan di lima kecamatan lainnya terdapat 315 orang dengan kondisi serupa. Padahal KPU Gowa melaporkan jumlah pemilih meninggal dunia sebanyak 96 orang. Jumlah ini berdasarkan dokumen resmi berupa surat keterangan kematian, ” kata Juanto.

Dikatakan Juanto, uji petik yang dilakukan Bawaslu bertujuan mendukung penyempurnaan data pemilih. Namun, proses verifikasi surat kematian menjadi ranah pemerintah daerah.

Karena itu, kata Juanto mengatakan harus ada koordinasi lebih intens antara KPU dengan Pemkab Gowa agar validitas data dapat terjamin.

“Uji petik yang dilakukan Bawaslu bukan untuk menggantikan kewenangan KPU, melainkan membantu penyempurnaan data pemilih. Namun, soal verifikasi surat keterangan kematian merupakan ranah pemerintah daerah, sehingga koordinasi lintas instansi perlu lebih diperkuat,” tandas Juanto.

Sebagai tindak lanjut, KPU Gowa berencana melibatkan Dinas PMD, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta pihak rumah sakit pada rapat pleno PDPB Triwulan IV. Langkah tersebut diambil untuk memastikan data terkait pemilih meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan status dapat ditangani secara lebih komprehensif. –