GOWA, UJUNGJARI.COM — Kehadiran Posbankum (Pos Bantuan Hukum) pada 167 desa/kelurahan di Kabupaten Gowa mengantar Pemkab Gowa meraih penghargaan dari Kementerian Hukum RI.

Penghargaan tersebut, diterima Bupati Gowa Husniah Talenrang serangkaian pembukaan diklat paralegal, penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama dan penyerahan sertifikat peacemaker training yang digelar Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan pada Senin (6/10) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diraihnya penghargaan Kemenkum RI ini lantaran Pemkab Gowa dinilai komitmen memberikan bantuan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu yang ada di desa dan kelurahan.

Usai menerima penghargaan yang diserahkan Kakanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Bupati Gowa mengatakan, di Kabupaten Gowa telah terealisasi 167 Posbankum yang tersebar di 167 desa/kelurahan. Ini semua berkat komitmen dari pemerintah melalui Dinas PMD, Bagian Hukum dan Kemenkum itu sendiri.

“Alhamdulillah kita telah membentuk Posbankum di 167 desa/kelurahan. Posbankum ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Kami sudah komitmen akan terus mendorong Posbankum ini agar masyarakat mendapatkan pelayanan hukum secara adil, merata, sama di depan hukum dan tentunya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, terlebih ini adalah amanah atau perpanjangan dari astacita bapak Presiden RI Prabowo Subianto salah satunya terkait reformasi hukum di Indonesia. Harapan kami dengan hadirnya Posbankum seluruh masyarakat yang menginginkan pelayanan dan pendampingan hukum di Kabupaten Gowa mampu tertangani dengan baik,” kata Husniah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan Andi Basmal mengatakan kerjasama dan kolaborasi yang telah terjalin dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota ini menjadi langkah yang sangat baik dalam upaya membangun identitas dan kolaborasi pelaksanaan program pembentukan regulasi pembinaan dan pelayanan hukum di daerah.

“Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi optimal yang telah diberikan oleh beberapa kabupaten/kota melalui pembentukan Posbankum di desa/kelurahan, kami memberikan apresiasi penghargaan terhadap 17 kabupaten/kota yang telah 100 persen membentuk pos bantuan hukum ini,” kata Andi Basmal.

Selain Gowa, kabupaten/kota yang meraih penghargaan yang sama adalah Barru, Luwu Timur, Sinjai, Maros, Bantaeng, Takalar, Luwu Utara, Pangkep Bulukumba, Enrekang, Kepulauan Selayar, Toraja Utara, Pinrang, Sidrap, Kota Palopo dan Parepare.

Terpisah, Kabag Hukum Setkab Gowa Andi Chaeriah menjelaskan, dalam pembentukan Posbankum ini peran kepala desa maupun lurah sangat penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah, agar masyarakat mampu terlindungi dalam hal pemberian hukum yang ada di Kabupaten Gowa.

“Jadi saat ini di desa/kelurahan ada pelayanan tersendiri, dimana telah ada petugas/peacemaker yang dibentuk dengan SK tentunya latar belakang hukum, nah lurah/kepala desa dan camat yang akan menjadi fasilitator bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum mulai dari pidana, perdata, termasuk juga pencarian-pencarian pada masyarakat dan lainnya terkait hukum,” papar Andi Chaeriah. –