TAKALAR, UJUNGJARI – Ratusan Warga Desa Kaleko’mara, Kecamatan Polongbamgkeng Timur, Kabupaten Takalar, menggelar aksi demonstrasi di lokasi bendungan Pammukkulu, Selasa 7 Oktober 2025.

Warga membentangkan spanduk di pintu masuk bendungan berukuran panjang bertuliskan, “Sudah satu tahun bendungan diresmikan, namun belum tuntas dibayarakan, kami akan menutup jalan poros yang dilalui karna belum dilunasi”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi demonstrasi yang digelar oleh Aliasi Masyarakat Dampang Ko’mara, merupakan buntut kekecewaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) fisik pada pembangunan bendungan Pammmukkulu yang dianggap terlalu arogan terhadap warga. Mereka juga curiga, warga dilarang masuk area bendungan karena ada hal yang tidak beres terutama konstruksi pekerjaan.

Selain sikap PPK yang arogansi, warga juga mendesa Balai Pompengan, BBWS, PPK, seluruh lembaga terkait segera melakukan pelunasan pembayaran pembebasan lahan milik warga yang masuk dalam area konstruksi bendungan.

“Tuntutan kami kepada semua pihak, baik BPN, Balai Pompengan, BBWS maupun PPK, adalah agar segera memenuhi kewajiban pembayaran pembebasan lahan masyarakat yang masuk area konstruksi Bendungan Pammukkulu, selain itu kami juga meminta agar PPK tidak arogansi terhadap warga, karna bendungan tersebut merupakan wadah wisata yang perlu untuk dinikmati oleh warga ,” jelas koordinator aksi, Adytia Chokas.

Adytia juga menegaskan, jika sisa pembayaran pembebasan lahan warga tak segera dilunasi, mereka berjanji akan menghentikan segala bentuk aktifitas yang ada disekitar dan diluar bendungan Pammukkulu. Selain itu, mereka juga menutut Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut pekerjaan balai Balai Pompengan, BBWS Jeneberang seperti takud, jalan, jembatan serta drainase.

“Pertama kami meminta kepada Balai Pompengan Jene’berang untuk mecopot PPK karna dinilai arogansi. Kedua, kami meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa pekerjaan balai pompengan Jene’berang berupa jalan, talud, drainase, dan jembatan, sebab kami mencurigai pekerjaan ini syarat pelanggaran hukum,” terang Adytia.

 

Ia menyampaikan, jika tuntutan warga tersebut tak diindahkan oleh pihak terkait sesuai batas waktu yang ditentukan, maka warga akan melakukan aksi demo besar-besar di kantor Balai Pompengan Jene’berang dan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

“Kami akan siapkan massa yang lebih banyak lagi, jika tuntutan kami tak segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait, kami juga akan perjuangkan apa yang menjadi hak-hak kami meskipun nyawa tarunnya,” pungkas Adytia. (*)