MALILI,UJUNGJARI.COM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur akan segera membahas empat rancangan peraturan daerah (ranperda) baru yang diusulkan eksekutif. Berikut rincian empat rancangan perda tersebut.
Pertama, Ranperda Penyelenggaraan Kemajuan Kebudayaan Daerah. Rancangan perda ini akan menjadi regulasi yang mendorong dan melindungi tradisi dan kebudayaan khas yang ada di bumi batara guru.
Kedua, Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan Cadangan Pangan adalah serangkaian kegiatan pengadaan, pengelolaan, penyaluran dan pelepasan cadangan pangan, berdasarkan pada jenis dan jumlah yang ditetapkan untuk keperluan penanggulangan keadaan kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
Ketiga, Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perubahan dan Kawasan Pemukiman di Daerah. Regulasi ini akan mengatur tentang rencana pembangunan di Luwu Timur dan kawasan pemukiman penduduk.
Keempat, Perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Luwu Timur Gemilang. Ranperda ini akan menguatkan perusahaan daerah Luwu Timur sebagai salah satu bagian yang berkontribusi terhadap penerimaan daerah.
Wakil Bupati Luwu Timur, Hj Puspawati Husler telah menyerahkan empat Ranperda tersebut kepada Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (07/10).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Luwu Timur menjelaskan bahwa penyerahan empat ranperda tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. (bla)
