Site icon Ujung Jari

Vonis 10 Tahun Penjara untuk Mantan Direktur PT Lombok Plaza di Kasus NCC

LOMBOK, UJUNGJARI--Mantan Direktur PT Lombok Plaza, Dolly Suthajaya menjalani dijatuhi vonis bersalah dalam  sidang putusan perkara korupsi NTB Convention Center (NCC).

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara  kepada terdakwa (Dolly Suthajaya) selama 10 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati membacakan amar putusan di PN Tipikor Mataram, Jumat (10/10).

Selain hukuman badan, terdakwa Dolly juga dibebankan membayar denda Rp 500 juta.

Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dolly juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai  Rp 7,258 miliar. Apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan maka harta bendanya akan disita.

“Apabila harta benda tidak menutupi kerugian negara maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim.

Putusan terhadap Dolly Suthajaya lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, dia dituntut 12 tahun penjara.

Majelis hakim pun tidak sependapat dengan uang pengganti sesuai tuntutan JPU. Pada tuntutan JPU Dolly dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 15.258.537.000.

Berdasarkan dakwaan JPU sebelumnya, PT Lombok Plaza bekerjasama dengan Pemprov NTB sejak tahun 2012-2016.

Namun, kerja sama pemanfaatan aset seluas 3,9 hektare tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian tahun 2015.

PT Lombok Plaza tercatat tidak melaksanakan kewajibannya. Salah satunya tidak pernah memberikan kontribusi tetap ke Pemprov NTB.

Di atas lahan tersebut terdapat bangunan Laboratorium Kesehatan dan lahan milik Persatuan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI).Notabene lahan PKBI itu merupakan bukan milik Pemprov NTB.

Sehingga dilakukan pembangunan gedung pengganti dengan rencana awal anggarannya Rp 12 miliar. (*)

Exit mobile version