Site icon Ujung Jari

Kronologi Lengkap Penembakan Mobil Mitsubishi Expander di Sidrap: Fakta di Lapangan Berbeda dari Narasi BNN

SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Kronologi peristiwa penembakan mobil Mitsubishi Expander DD 1368 XAR yang terjadi di Dusun Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang, kini mulai terkuak.

Berbagai sumber dan hasil penelusuran lapangan menunjukkan bahwa kejadian sebenarnya berbeda jauh dari versi resmi BNN Sulsel yang mengklaim penindakan dilakukan sesuai prosedur.

Awal Kejadian: Transaksi yang Belum Selesai

Peristiwa bermula pada Selasa dini hari, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 00.30 WITA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat itu terjadi pertemuan antara dua terduga penerima barang, masing-masing berinisial RF alias AI dan HR alias AC, dengan seseorang berinisial AO yang disebut-sebut sebagai pemilik barang hendak melakukan serah terima barang 94 butir ekstasi yang dimaksud.

Sumber di lapangan menyebut, transaksi narkotika belum sempat terjadi karena proses serah-terima barang masih dalam tahap komunikasi.

Namun seketika sudah terjadi penembakan kearah mobil sehingga kedua pengendara mobil Expander panik langsung tancap gas.

Saat itu masih saja disertai tembakan dari berbagai arah sehingga kedua terduga pelaku panik melarikan diri.

Masih dilokasi kejadian, saat itu ketiganya berada di lokasi dengan posisi mobil Mitsubishi Expander terparkir di pinggir jalan desa, tiba-tiba terdengar suara rentetan tembakan dari arah belakang dan samping kanan kendaraan.

“Belum sempat ada penyerahan barang, tiba-tiba muncul suara tembakan bertubi-tubi. Tidak ada peringatan apa pun,” ungkap salah satu sumber yang dikutip kuasa hukum Asdar.

Rentetan Tembakan: Tidak Ada Peringatan, Tidak Ada Upaya Melumpuhkan

Dari Keterangan saksi di sekitar lokasi menyebutkan, tidak terdengar tembakan peringatan ke udara sebelum mobil dihujani peluru.

Penembakan dilakukan secara langsung ke arah kendaraan, bahkan menembus kaca belakang hingga kaca depan bagian sopir.

Lubang peluru juga ditemukan di sisi kiri dekat tangki bahan bakar dan sisi kanan pintu belakang, dengan total delapan titik tembakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan visual terhadap bodi kendaraan, jenis proyektil dan kekuatan tembus peluru mengindikasikan bahwa senjata yang digunakan bukan revolver standar, melainkan senjata laras panjang jenis Scorpio.

Kuasa hukum PT. Muda Jaya Perkasa, Echa Syaputra, SH, MH, menyebut penembakan dari jarak dekat ini tidak dapat dibenarkan secara prosedural, apalagi terhadap kendaraan yang tidak melakukan perlawanan.

“Mobil ditembak dari jarak sangat dekat, bukan dari jarak aman, dan bukan untuk melumpuhkan. Tidak ada satu pun tembakan diarahkan ke ban. Ini sudah di luar koridor hukum,” tegas Echa dalam konferensi pers, Minggu (19/10/2025).

Setelah Penembakan: Mobil Ditinggalkan di TKP

Pasca penembakan, situasi di lokasi mendadak mencekam. Mobil yang berlubang peluru ditinggalkan begitu saja di tempat kejadian.

Warga baru mengetahui secara jelas kondisi mobil sekitar pukul 06.00 pagi, namun tidak berani mendekat karena khawatir masih ada aparat bersenjata di sekitar.

Mobil tersebut baru dievakuasi oleh pihak kepolisian dari Polres Sidrap dan Polsek Watang Pulu pada Rabu siang (15/10/2025) sekitar pukul 14.00 WITA, setelah pemilik rental dan kuasa hukumnya mendatangi lokasi bersama Kepala Desa Lainungan.

Selama lebih dari 12 jam, mobil dalam kondisi rusak parah itu menjadi tontonan masyarakat, bahkan anak-anak sekolah dasar sempat berkerumun melihat dari dekat kendaraan yang dipenuhi lubang peluru.

Fakta yang Diungkap Kuasa Hukum

Dari hasil pemeriksaan pihak PT. Muda Jaya Perkasa, tidak ditemukan barang bukti narkotika apa pun di dalam kendaraan.

Padahal, dalam keterangan resmi BNN Sulsel disebutkan bahwa penembakan dilakukan dalam rangka undercover buy atau transaksi penyamaran yang melibatkan 94 butir ekstasi.

Echa menegaskan bahwa justru barang bukti itu belum sempat berpindah tangan antara AO dan dua terduga penerima RF dan HR.

Dengan kata lain, mobil rental tersebut tidak membawa narkotika, namun sudah menjadi sasaran tembakan yang mematikan.

“Narasi BNN seolah ingin menunjukkan terjadi perlawanan bersenjata. Faktanya, tidak ada perlawanan, tidak ada senjata dari pihak sipil, dan tidak ada penggerebekan yang disaksikan aparat setempat,” ujar Echa.

Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas

Kuasa hukum PT. Muda Jaya Perkasa menuntut agar BNN Sulsel bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan serta membuka secara transparan kronologi operasi yang menyebabkan kerugian materiil dan moral bagi pihak rental.
Mereka juga mendesak BNN RI turun tangan langsung untuk memastikan tidak ada praktik “main tembak” tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami tidak ingin peristiwa seperti ini membentuk preseden buruk di Sulsel. Ini bukan hanya tentang kerugian perusahaan, tapi tentang keselamatan warga sipil dalam operasi aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Dampak Sosial di Lapangan

Kejadian ini meninggalkan trauma mendalam di masyarakat. Warga sekitar mengaku takut dan was-was setiap kali melihat kendaraan tak dikenal melintas malam hari. Sebagian orang tua bahkan melarang anak-anak keluar rumah pada malam hari karena takut terjadi kejadian serupa.

Pemerhati hukum di Sidrap menilai, insiden ini harus dijadikan pelajaran serius agar setiap operasi penegakan hukum dilakukan secara profesional, terukur, dan berlandaskan prinsip perlindungan warga sipil. (Ady)

Exit mobile version