MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak aparat penegak hukum untuk membuka kembali kasus dugaan korupsi lahan milik Pemerintah Kota Makassar seluas 8 hektare di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea.
Lahan tersebut berada persis di belakang Living Plaza Tamalanrea Jaya. Lokasi itu diketahui merupakan bagian dari rencana proyek pembangunan fasilitas pengolahan sampah energi listrik.
ACC Sulawesi menilai, kasus yang sempat menyeret sejumlah pejabat Pemkot Makassar itu belum sepenuhnya tuntas, karena masih ada dugaan aktor utama atau “otak” korupsi yang belum tersentuh hukum.
“Beberapa pejabat memang sudah dipenjara, tapi indikasi kuat menunjukkan masih ada pihak lain yang mengatur proses pengadaan dan menikmati hasil korupsi lahan tersebut,” ungkap Anggareksa, pegiat ACC Sulawesi, kepada media ini, Jumat (24/10/2025)
“Kasus ini pernah ditangani Kejari Makassar dan menjebloskan beberapa pejabat Pemkot Makassar kala itu,” ujarnya.
Diketahui, pembebasan lahan dilakukan selama tiga tahun berturut-turut, yakni pada 2013, 2014, dan 2015. Proyek tersebut menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah dari APBD Kota Makassar.
Namun, hasil audit dan temuan lapangan menunjukkan bahwa status lahan bermasalah, baik dari sisi administrasi maupun legalitas kepemilikan.
ACC Sulawesi meminta Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk tidak menutup mata dan melakukan penyelidikan ulang, terutama terhadap aliran dana, proses appraisal harga tanah, serta pihak swasta yang ikut bermain dalam proyek tersebut.
“Jika aparat penegak hukum serius, sangat mungkin kasus ini dibuka kembali. Banyak bukti lama yang bisa ditelusuri untuk mengungkap siapa sebenarnya dalang di balik korupsi lahan Pemkot itu,” ujar Anggareksa.
Lembaga antikorupsi ini juga menyoroti lemahnya pengawasan internal Pemkot Makassar dalam proyek pengadaan lahan strategis tersebut. Mereka menegaskan, kasus seperti ini menjadi pelajaran penting agar pengelolaan aset daerah tidak lagi dijadikan lahan bancakan. (drw)
