MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kota Makassar akan merayakan Hari Ulang Tahun ke-418 pada 9 November 2025 mendatang. Berbagai kegiatan disiapkan untuk mewarnai hidup perayaan hari jadi Ibu Kota Sulsel.
Kepala Dinas Sosial Andi Bukti Djufri menjelaskan program ini menjadi salah satu bentuk perhatian dan kepedulian Pemkot Makassar terhadap warga.
“Khususnya bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara,” kata Andi Bukti.Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar ini mengatakan, disiapkan 50 kuota bagi mereka yang ingin ikut dalam program ini.
“Kami memberikan kemudahan administrasi pernikahan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan biaya untuk mengurus pencatatan pernikahan secara legal,” kata Andi Bukti.
Untuk menjadi peserta Itsbat Nikah Massal, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya berdomisili di Kota Makassar. Masuk dalam kategori tingkat kesejahteraan desil 1–5 (keluarga kurang mampu, diverifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Memenuhi rukun nikah, seperti adanya wali nikah serta dua orang saksi. Bagi yang menikah kedua kali wajib melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu. Bagi perempuan yang bercerai, masa iddah harus terpenuhi, minimal 3 bulan sejak akta cerai terbit. (rhm)
