Site icon Ujung Jari

Kasus Tambang Tikala Panas Lagi! ACC Tantang Kajati Baru Bongkar Mafia Izin

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM -— Penanganan kasus tambang batu gamping di Kelurahan Tikala, Kabupaten Toraja Utara, kembali bergulir. Dari internal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terungkap, berkas penyelidikan kasus ini telah dilimpahkan dari bidang Intelijen ke bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Iya, sudah diserahkan ke Pidsus untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata sumber di Kejati Sulsel saat ditemui di kantor kejaksaan, Jumat (25/10/2025).

Pelimpahan ini menjadi babak baru setelah berbulan-bulan penanganan kasus yang sempat berjalan lamban. Berkas sempat tersendat di tahap ekspose internal, namun kini hasil penyelidikan bidang Intelijen dinyatakan rampung dan siap ditindaklanjuti oleh penyidik Pidsus.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pelimpahan tersebut. Menurutnya, meski penyelidikan di bidang Intelijen telah selesai, proses ekspose di hadapan pimpinan sebelumnya memang sempat tertunda beberapa kali.

“Benar, penyelidikan bidang Intelijen sudah rampung dan berkas telah diserahkan ke Pidsus. Namun memang sempat tertunda oleh pimpinan lama,” ujar Soetarmi.

Ia menambahkan, tim Pidsus kini akan menelaah ulang berkas sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

ACC Sulawesi Sambut Positif, Dorong Kajati Baru Tuntaskan Kasus

Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, menyambut positif pelimpahan kasus tersebut. Menurutnya, langkah itu menjadi sinyal bahwa Kejati Sulsel mulai menyeriusi dugaan penyimpangan izin tambang di Tikala.

“Kami berharap pimpinan baru Kejati Sulsel, yakni Kajati, Wakajati, dan Aspidsus, memberi perhatian penuh dan menuntaskan kasus ini secara tuntas. Ini momentum penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujar Kadir, Senin (27/10/2025).

Kadir menilai, masyarakat kini menunggu gebrakan nyata dari jajaran baru pimpinan Kejati Sulsel agar kasus ini tidak lagi mandek seperti sebelumnya.

“Ini salah satu pekerjaan rumah pimpinan lama, jadi wajar jika publik menunggu langkah berani dari pimpinan baru,” tegasnya.

ACC Sulawesi mendesak agar tim Pidsus segera memeriksa semua pihak terkait, mulai dari pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pihak perusahaan tambang.

“Jika ditemukan pelanggaran hukum, baik administratif maupun substansial, penyidik wajib melanjutkan ke tahap penyidikan. Jangan berhenti di tengah jalan,” tegas Kadir.

Izin Tambang Diduga Langgar Tata Ruang dan Ancam Situs Budaya

Kasus tambang batu gamping di Tikala memicu polemik karena izin usaha pertambangan yang diterbitkan untuk CV BD diduga melanggar tata ruang daerah. Kecamatan Tikala tidak termasuk dalam zona pertambangan berdasarkan RTRW Kabupaten Toraja Utara 2012–2032.

Selain itu, aktivitas tambang disebut mengancam situs budaya Tongkonan Marimbunna dan sumber mata air Bombong Wai, yang menjadi penopang kehidupan warga setempat.

Rektor Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) sekaligus tokoh masyarakat Toraja Utara, Prof. Agus Salim, menegaskan pentingnya kepatuhan pada tata ruang daerah.

“RTRW adalah panduan hukum utama pembangunan daerah. Melanggar tata ruang berarti mengabaikan hukum paling dasar,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi D DPRD Sulsel telah merekomendasikan agar luas izin tambang dikurangi dari 24,9 hektare menjadi 5 hektare dan operasi dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan hukum, sosial, dan lingkungan terpenuhi.

Masyarakat Tunggu Langkah Nyata Kejati Sulsel

Dengan pelimpahan berkas ke Pidsus, publik kini menanti langkah nyata Kejati Sulsel dalam mengawal penegakan hukum di sektor sumber daya alam.

Bagi ACC Sulawesi, kasus tambang Tikala bukan sekadar soal izin, melainkan ujian integritas penegakan hukum di Sulawesi Selatan.

“Jika Kajati baru berani menuntaskan perkara ini, masyarakat akan percaya bahwa hukum masih bekerja. Tapi jika tidak, ini akan mencoreng wajah penegakan hukum di Sulsel,” tutup Kadir.  (***)

Exit mobile version