MALILI,UJUNGJARI.COM–Meski belum tuntas pembahasannya, anggota DPRD Luwu Timur, Alamsyah sudah mengingatkan perusahaan yang beroperasi di Luwu Timur agar memprioritaskan pekerja lokal dalam merekrut karyawan.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan ketentuan merekrut pekerja lokal akan diatur dalam Perdaturan Daerah (Perda) Pelindungan Pekerja Lokal. Saat ini, Pansus Perda ini sedang melakukan pembahasan maraton merampungkan regulasi ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya meminta kepada perusahaan yang ada di kabupaten Luwu Timur agar dapat mematuhi perda perlindungan tenaga kerja lokal yang akan sebentar lagi akan disahkan DPRD,” kata Alamsyah di Malili, Rabu (28/10).
Ia menambahkan Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal ini akan menjadi payung hukum yang harus dijalankan setiap perusahaan, baik dalam rekrutmen prioritaskan 75 tenaga kerja lokal, serta melindungi semua yang menjadi hak karyawan lokal.
Tentunya, kata Alamsyah, dinas terkait harus pro aktif, serta mengawal rekrutmen tenaga kerja lokal serta hak bagi Karyawan lokal, apa lagi daerah kabupaten Luwu Timur menjadi sentra industri pertambangan. (bla)


