MALILI,UJUNGJARI.COM–Merespons keluhan dan aspirasi warga Desa Tarabbi, Kecamatan Malili terkait penghapusan sepihak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan, DPRD Luwu Timur menggelar rapat dengar pendapat di gedung DPRD Malili, Selasa (28/10).

RDP dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Lutim, Hj Harisa serta dihadiri sejumlah anggota DPRD, perwakilan Pemerintah Desa Tarabbi, dan instansi terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota dewan menyoroti kebijakan penghentian sementara SPPT/PBB masyarakat tanpa melalui komunikasi dengan warga yang terdampak.

Hj Harisa menilai penghentian SPPT secara sepihak bisa memicu ketegangan sosial di lapangan. “Kalau tidak ada solusi yang jelas, ini bisa mengarah ke tindakan anarkis.

“Kami akan rekomendasikan agar pajak warga tetap diaktifkan sambil menunggu hasil peninjauan. Kawasan yang sudah lama dihuni masyarakat harus dilindungi,” tegasnya.

Anggota DPRD lainnya, Sarkawi Hamid, juga meminta agar proses administrasi pajak masyarakat tidak dihentikan sebelum ada keputusan final dari pemerintah pusat.

“Karena proses sudah berjalan, seharusnya SPPT mereka jangan dihentikan. Kalau langsung dicabut, masyarakat pasti resah. Kami berharap pemerintah segera mempertemukan warga dengan pihak terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya.

Sementara Wahidin Wahid menekankan pentingnya pendataan ulang wilayah pemukiman warga yang masuk dalam kawasan tertentu, agar bisa diusulkan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Luwu Timur.

“Kita minta Pemerintah Desa mendata semua areal yang sudah ditempati warga dan berkoordinasi dengan UPTD agar dapat dimasukkan dalam perubahan RTRW lima tahun ke depan,” ujarnya.

RDP tersebut menghasilkan kesimpulan awal untuk membuat rekomendasi resmi DPRD kepada Pemerintah Daerah dan kementerian terkait, agar SPPT/PBB masyarakat Desa Tarabbi dapat diaktifkan kembali sambil menunggu hasil peninjauan status kawasan oleh instansi berwenang. (bs)