Site icon Ujung Jari

Istri dan Suami Pjs RT/RW Boleh Maju di Pemilihan, Asal Tak Gunakan Kekuasaan di Lapangan!

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Wacana keterlibatan keluarga pejabat sementara (Pjs) Ketua RT/RW dalam kontestasi pemilihan kini semakin terbuka.

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan bahwa suami atau istri dari Pjs RT/RW tetap memiliki hak demokratis untuk mencalonkan diri, selama prosesnya berlangsung secara jujur dan transparan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menyampaikan hal tersebut saat menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan RW.

Menurut Izhar, regulasi tersebut memberikan ruang yang sama bagi setiap warga negara untuk menggunakan hak pilih dan hak dipilih, termasuk bagi keluarga dari pejabat sementara yang saat ini mengisi kekosongan jabatan di tingkat RT/RW.

“Karena itu adalah hak setiap individu untuk dipilih dan memilih, maka kami tidak membatasi. Suami atau istri dari Pjs boleh mencalonkan diri dalam pemilihan Ketua RT atau RW,” ujar Izhar Kurniawan.

Namun, Izhar menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi Pjs yang sedang menjabat. Sejak awal penetapan, para pejabat sementara telah menandatangani komitmen untuk tidak ikut dalam kontestasi pemilihan, bahkan jika mereka memutuskan untuk mundur dari jabatan.

“Berdasarkan Perwali, Pjs RT atau RW tidak diperkenankan menjadi calon, bahkan jika mereka memutuskan untuk mundur. Komitmen itu sudah jelas diatur dalam regulasi,” tegasnya.

Meski begitu, Pemkot Makassar tetap membuka kemungkinan adanya pengecualian dalam kondisi tertentu, dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan dan netralitas.

Lebih lanjut, Izhar menekankan pentingnya menjaga etika dan netralitas selama proses pemilihan berlangsung. Kendati keluarga Pjs diperbolehkan ikut mencalonkan diri, mereka tidak boleh memanfaatkan posisi Pjs untuk memengaruhi warga atau mengintervensi jalannya pemilihan.

“Kita membuka ruang demokrasi yang benar-benar terbuka, adil, dan jujur. Proses ini harus berjalan tanpa intervensi dan tanpa ada pihak yang diuntungkan secara tidak wajar,” katanya.

Izhar menambahkan, pemilihan Ketua RT dan RW merupakan bagian penting dari sistem pemerintahan berbasis partisipasi masyarakat di tingkat paling bawah.

Melalui penerapan Perwali Nomor 19 Tahun 2025 ini, Pemkot berharap proses demokrasi di tingkat lokal dapat berjalan lebih sehat, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan warga terhadap pemerintahan kota.

“Ini bagian dari upaya kita memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat lingkungan. Semua pihak harus menghormati aturan dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi,” tutup Izhar. (**)

Exit mobile version