MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pelaksanaan psikotest di sejumlah SMP Negeri di Kota Makassar dinyatakan ilegal oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar. Kegiatan tersebut tidak memiliki izin dan tidak pernah mendapat restu dari pihak dinas.
Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kota Makassar, Syarifuddin menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat izin atau rekomendasi untuk pelaksanaan psikotest di sekolah-sekolah negeri.
“Kami tegaskan, psikotest di SMP Negeri yang dilakukan tanpa sepengetahuan dinas itu ilegal. Tidak ada rekomendasi atau izin dari kami,” tegas Syarifuddin Kabid SMP Dinas Pendidikan Makassar, Kamis (30/10).
Ia mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak main-main dalam menjalankan kegiatan yang melibatkan siswa, apalagi jika berorientasi pada uang.
“Kepala sekolah jangan bermain-main. Jangan melakukan kegiatan yang orientasinya uang. Sekolah itu tempat mendidik, bukan tempat mencari keuntungan,” ujarnya dengan nada tegas.
Dinas Pendidikan juga menekankan agar semua kegiatan di lingkungan sekolah harus melalui mekanisme resmi dan koordinasi dengan dinas, untuk memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan lembaga pendidikan untuk kepentingan pribadi.
“Kalau ada kegiatan seperti ini tanpa izin, kami akan tindak. Sekolah harus menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat,” tambahnya.
Saat ini, Dinas Pendidikan tengah menelusuri sekolah-sekolah yang diduga melaksanakan psikotest tanpa izin, dan tidak menutup kemungkinan akan dikenakan sanksi bagi pihak yang terlibat. (drw)
