Site icon Ujung Jari

Kajati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Sinjai, Mahasiswa Dihukum Bersihkan Masjid 3 Minggu

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap kasus penganiayaan ringan yang melibatkan seorang mahasiswa di Kabupaten Sinjai.

Persetujuan itu diberikan usai rapat ekspose RJ yang dipimpin langsung Didik Farkhan di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (30/10/2025), didampingi Plt Asisten Tindak Pidana Umum Jabal Nur, Koordinator Koko Erwinto Danarko, serta jajaran Pidum. Ekspose tersebut turut diikuti secara virtual oleh Kajari Sinjai Muhammad Ridwan Bugis, Kasi Pidum, dan tim jaksa fasilitator dari Kejari Sinjai.

Perkara ini menjerat MBT alias Bangkit (23), seorang mahasiswa yang juga membantu ayahnya di bengkel las bubut, atas tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kasus bermula pada Senin, 22 September 2025, ketika tersangka dan korban, yang tak lain sepupunya sendiri, Surya, sedang berkumpul sambil menenggak minuman keras jenis ballo. Dalam perjalanan pulang sekitar pukul 00.50 Wita, keduanya terlibat cekcok di Jalan Yahya Mathan, setelah korban melontarkan kata-kata yang menyinggung perasaan tersangka.

Kesal, tersangka memukul wajah korban satu kali hingga mengenai hidung, kemudian memukul kepala bagian belakang dua kali dan tubuh korban sekali. Akibatnya, korban mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami nyeri di kepala, hidung, lengan, dan kaki. Namun, kasus ini berakhir damai setelah pihak keluarga sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan tanpa syarat.

Kajari Sinjai menilai perkara ini memenuhi syarat penerapan keadilan restoratif, antara lain ancaman pidana di bawah lima tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan adanya hubungan kekeluargaan antara korban dan pelaku.

Kajati Sulsel, Didik Farkhan, menyetujui penghentian penuntutan ini dan menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan keadilan yang menyentuh nurani.

“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta kepentingan masyarakat, bukan semata-mata pada penjatuhan hukuman,” ujar Didik Farkhan.

Setelah RJ disetujui, Kajati memerintahkan jajaran Kejari Sinjai segera menuntaskan administrasi perkara dan memastikan tersangka dibebaskan setelah memenuhi seluruh kewajiban kepada korban.

Sebagai bagian dari sanksi sosial, tersangka diwajibkan membersihkan masjid dan mengumandangkan azan selama tiga minggu.

“Saya minta tidak boleh ada transaksi dalam penyelesaian perkara ini. Ingat, zero toleransi atas praktik transaksional. Saya pastikan akan menindak jika ditemukan hal itu, demi menjaga marwah Kejaksaan,” tegas Didik Farkhan.

Langkah Kejati Sulsel ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat karena dianggap menghadirkan wajah hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan sosial. (**)

Exit mobile version