Site icon Ujung Jari

Dugaan Pekerja Anak di Proyek Beton Sidrap, PUPR Turun Tangan – DPRD Minta Aparat Usut

SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menindaklanjuti laporan dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam proyek pembangunan rabat beton di Lingkungan III Wala, Kelurahan Batu, Kecamatan Pitu Riase.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Bina Raya dengan nilai kontrak Rp183.260.000, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), dengan masa pelaksanaan 15 September hingga 13 Desember 2025.

Kepala Dinas PUPR Sidrap, Rasyid, mengaku baru mengetahui informasi terkait dugaan tersebut dan langsung memerintahkan jajarannya untuk menelusuri kebenarannya.

“Terima kasih atas informasinya. Sampai saat ini kami belum menerima laporan resmi, tapi saya sudah minta PPK untuk menegur rekanan agar menghentikan keterlibatan anak-anak di bawah umur,” tegas Rasyid saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).

Rasyid menambahkan, pihaknya akan memperketat pengawasan dan memastikan seluruh kontraktor di Sidrap mematuhi aturan ketenagakerjaan.

“Kami akan terus memantau di lapangan agar kejadian seperti ini tidak terulang. Semua kontraktor wajib mematuhi regulasi, terutama terkait larangan mempekerjakan anak,” tandasnya.

Sebelumnya, dugaan penggunaan pekerja anak itu pertama kali diungkap oleh Anggota DPRD Sidrap, Andi Tenri Sangka, yang dikenal dengan julukan Koboy dari Timur.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, ia langsung turun ke lokasi proyek untuk melakukan pengecekan.

“Hasil peninjauan kami menunjukkan memang ada indikasi pekerja anak di bawah umur. Ini pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Politikus tegas itu menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 68, yang secara tegas melarang pengusaha mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur secara ketat.

Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, atau mempekerjakan anak dalam situasi yang membahayakan keselamatan dan tumbuh kembangnya.

“Ini bukan sekadar teguran administratif. Jika terbukti ada unsur pelanggaran, aparat penegak hukum harus turun mengusut tuntas. Kita tidak boleh mentoleransi eksploitasi anak dalam bentuk apa pun,” tegas Andi Tenri Sangka.

Sementara itu, pihak kontraktor CV Bina Raya, melalui perwakilannya Aldi, membenarkan adanya dua anak yang sempat ikut membantu pekerjaan proyek tersebut.

“Iya, memang ada dua anak yang ikut bantu kemarin, tapi hanya sebentar. Mereka datang pas libur sekolah dan minta bantu supaya dapat uang jajan. Setelah ditegur, langsung kami hentikan,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Meskipun keterlibatan anak-anak itu diklaim sudah dihentikan, kasus ini tetap menjadi perhatian serius masyarakat dan kalangan legislatif Sidrap.

Pengamat hukum menilai, aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu menyelidiki unsur pelanggaran pidana ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003, yang menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan larangan mempekerjakan anak dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Masyarakat berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar pengawasan proyek pemerintah semakin ketat, serta tidak ada lagi praktik yang mengabaikan hak-hak dasar anak di lapangan.

Exit mobile version