MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Penanganan kasus dugaan penyimpangan izin tambang batu gamping di Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara, resmi naik ke tingkat Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pelimpahan penanganan tersebut.
“Kasusnya sudah ditingkatkan penanganannya ke Pidsus,” ujar Soetarmi saat dikonfirmasi, Selasa, 4 November 2025.
Meski begitu, pihaknya masih menunggu keputusan lanjutan dari bidang Pidsus terkait arah penanganan perkara.
“Apakah nanti masih dibutuhkan penyelidikan tambahan atau langsung naik ke tahap penyidikan, kami belum tahu. Kami akan sampaikan bila sudah ada perkembangan dari Pidsus,” tambahnya.
Langkah peningkatan status perkara ini menandai babak baru dalam penyelidikan yang sebelumnya ditangani oleh bidang Intelijen Kejati Sulsel dan sempat berjalan lambat. Berdasarkan catatan internal, nota dinas peningkatan perkara ke Pidsus telah terbit sejak pekan lalu, menandakan bukti awal dinilai cukup kuat untuk melangkah ke tahap berikutnya.
Dugaan Pelanggaran Izin dan Tata Ruang
Kasus tambang Tikala berawal dari penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) untuk CV BD, yang diduga menabrak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Toraja Utara 2012–2032.
Dalam dokumen tata ruang, wilayah Kecamatan Tikala tidak termasuk dalam zona pertambangan. Namun, perusahaan tetap memperoleh izin eksploitasi dan telah beroperasi di lapangan.
Aktivitas tambang ini kemudian menuai penolakan warga karena dianggap mengancam situs budaya Tongkonan Marimbunna serta sumber mata air Bombong Wai, yang menjadi penopang utama kehidupan masyarakat setempat.
Rektor Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) sekaligus tokoh masyarakat Toraja Utara, Prof. Agus Salim, menilai pelanggaran tata ruang dalam kasus ini bukan hal sepele.
“RTRW adalah panduan hukum utama pembangunan daerah. Melanggar tata ruang berarti mengabaikan hukum paling dasar,” ujarnya.
Publik Tunggu Gebrakan Kajati Baru
Peningkatan kasus tambang Tikala ke Pidsus disambut positif oleh pegiat antikorupsi. Ketua Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, menyebut keputusan tersebut sebagai sinyal awal keseriusan Kejati Sulsel di bawah kepemimpinan baru.
“Ini ujian pertama bagi Kajati, Wakajati, dan Aspidsus yang baru dilantik. Kami berharap mereka berani menuntaskan kasus ini secara menyeluruh,” kata Kadir.
ACC mendesak agar penyidik Pidsus memeriksa seluruh pihak terkait mulai dari pejabat kabupaten dan provinsi hingga pihak perusahaan untuk memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan izin.
“Kalau ditemukan pelanggaran hukum, baik administratif maupun substansial, maka wajib ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jangan berhenti di tengah jalan,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi D DPRD Sulsel telah merekomendasikan pengurangan luas izin tambang dari 24,9 hektare menjadi 5 hektare serta penghentian sementara seluruh kegiatan operasional hingga seluruh syarat hukum, sosial, dan lingkungan terpenuhi. Namun, rekomendasi itu disebut tak banyak diindahkan.
Kini, dengan pelimpahan ke bidang Pidsus, publik menanti langkah konkret Kejati Sulsel untuk menuntaskan kasus ini.
“Kalau Kajati baru berani menuntaskan perkara ini, masyarakat akan percaya hukum masih bekerja. Tapi jika tidak, ini akan mencoreng wajah penegakan hukum di Sulsel,” pungkas Kadir. (**)
