MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, menegaskan bahwa setiap bakal calon Ketua RT dan RW wajib menjadi teladan bagi warganya, salah satunya dengan memastikan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi sampahnya telah lunas.
Menurut Tri, meski ketentuan tersebut tidak secara eksplisit tercantum dalam petunjuk teknis (juknis) pemilihan RT/RW, namun hal itu tetap menjadi penekanan penting kepada seluruh calon.
“Ya, selain beberapa syarat mutlak yang tertuang dalam juknis, kita tekankan juga agar setiap calon RT/RW sudah melunasi PBB dan retribusi sampahnya,” ujar Tri, Jumat (7/11/2025).
Tri menilai, calon pemimpin di tingkat paling bawah pemerintahan ini harus bisa menjadi contoh nyata dalam hal kepatuhan terhadap kewajiban daerah.
“Artinya, setiap bakal calon harus menjadi contoh yang baik bagi warganya. Jangan sampai calon RT atau RW justru menunggak PBB atau tidak membayar retribusi sampah,” tambahnya.
Seperti diketahui, Pemilihan RT/RW serentak di Kota Makassar dijadwalkan akan berlangsung pada awal Desember 2025. Komisi A DPRD Makassar bersama Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) terus mematangkan sejumlah aspek teknis agar pelaksanaannya berjalan lancar dan sesuai aturan. (drw)
