MERANGIN, UJUNGJARI.COM — Dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, Jambi, akhirnya terungkap.
Kasus ini berawal dari laporan polisi di Polresta Makassar, Polda Sulawesi Selatan, dan dikembangkan oleh aparat gabungan Polda Jambi dan Polres Merangin.
Pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama personel Polres Merangin melakukan monitoring dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait praktik jual beli anak yang diduga melibatkan warga SAD.
Tiga Pelaku Diamankan
Polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan ini:
1. Adit Prayitno Saputra (36), warga Kampung Baru Pasar Bawah Bangko.
2. Meriana (42), warga Jl. Tembesu, Kelurahan Pematang Kandis, Bangko.
3. Nadia Hutri (29), warga Perumahan Griya Sahabat, Jawa Tengah.
Sementara korban anak bernama Bilgis (5), telah berhasil diselamatkan.
Kronologi Dugaan TPPO
Kasus ini terungkap setelah pelaku Nadia Hutri mengaku dihubungi oleh Sri Yuliana yang kini telah diamankan Polda Sulsel melalui grup Facebook bertema “Adopsi Anak”.
Dalam komunikasi itu, Sri menawarkan anak perempuan berusia 4 tahun dengan dalih “anak dari keluarga tidak mampu di Makassar” dan meminta uang ganti sebesar Rp5 juta.
Setelah itu, Nadia menawarkan anak tersebut kepada Meriana di Bangko dengan harga Rp30 juta. Meriana setuju, lalu Nadia membawa korban dari Makassar ke Jambi, di mana mereka dijemput oleh Meriana bersama Adit Prayitno.
Setibanya di Bangko, korban langsung diserahkan kepada Lina, warga Suku Anak Dalam (SAD) di Mentawak, Kabupaten Merangin, dengan harga Rp80 juta.
Namun setelah transaksi, Nadia mengetahui dari media sosial bahwa anak yang dibawanya ternyata korban penculikan yang viral di Makassar. Pelaku utama, Sri Yuliana, telah ditangkap lebih dulu oleh Polda Sulsel.
Ketakutan, ketiga pelaku mencoba mengambil kembali anak tersebut dari warga SAD, namun ditolak. Tak lama, mereka ditangkap oleh tim gabungan Polda Sulsel dan Polda Jambi di wilayah Kerinci.
Sudah 9 Kali Transaksi Jual Beli Anak
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan: Meriana dan Adit Prayitno sudah sembilan kali melakukan transaksi jual beli anak kepada warga SAD di wilayah Mentawak, Merangin.
Salah satu pembeli diketahui bernama Badantang, anak dari Tumenggung Sikar, yang tinggal di camp SAD Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan.
Polisi menilai praktik ini sangat berbahaya karena para pelaku memanfaatkan warga SAD sebagai penampung anak-anak hasil perdagangan untuk menghindari pantauan aparat.
Dengan kondisi kehidupan warga SAD yang terpencil di wilayah kebun, anak-anak korban rawan mengalami trauma fisik dan psikologis.
Selain itu, polisi juga mengantisipasi potensi konflik sosial bernuansa SARA, sebab keberadaan warga SAD kini mulai menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar.
Langkah Kepolisian
Polres Merangin dan Polda Jambi telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Melakukan monitoring dan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Dinas Sosial. Menyusun laporan informasi khusus untuk pimpinan.
Menjalin komunikasi dengan organisasi pendamping komunitas adat terpencil (KAT) dan relawan agar warga SAD menyerahkan anak-anak hasil TPPO ke pihak kepolisian.
Mengimbau seluruh Kapolsek di wilayah SAD untuk melaksanakan cooling system guna menghindari perlawanan atau gesekan sosial.
Polda Jambi menegaskan akan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku perdagangan anak, termasuk memberikan edukasi hukum kepada komunitas SAD agar peristiwa serupa tidak terulang.
Sumber: Laporan Resmi Kepolisian dan hasil pengembangan LP Polresta Makassar, Polda Sulsel
Reporter: Darwin
Editor: Redaksi
