MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin operasional bagi kendaraan roda tiga jenis bajaj yang belakangan mulai terlihat beroperasi di sejumlah ruas jalan di Makassar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Muh. Reza, menegaskan hingga saat ini tidak ada satu pun izin maupun rekomendasi yang diterbitkan pihaknya terkait pengoperasian bajaj, baik secara mandiri maupun melalui sistem aplikasi daring.
“Tidak ada. Tidak pernah, dan tidak bisa Dishub Makassar mengeluarkan izinnya, apalagi kalau pakai aplikasi begitu,” ujar Reza saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).
Menurut Reza, kewenangan pemberian izin bagi angkutan umum berbasis aplikasi memiliki ketentuan hukum tersendiri.
Pemerintah kota, katanya, tidak dapat sembarangan mengeluarkan izin tanpa dasar regulasi yang jelas. Ia juga mengingatkan agar masyarakat maupun operator tidak mengatasnamakan izin dari Dishub Makassar.
Lebih lanjut, Reza menyarankan agar pihak yang berkepentingan melakukan klarifikasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, ia menyebut Dishub Provinsi juga telah menyatakan keberatan terhadap beroperasinya bajaj di Makassar.
“Coba koordinasi ke Dishub Provinsi Sulsel, tapi setahuku mereka juga komplain soal itu,” jelasnya.
Reza menambahkan, Dishub Makassar juga tidak pernah diundang ataupun diberitahu secara resmi terkait kegiatan sosialisasi maupun peluncuran operasional bajaj di wilayah kota.
“Setahuku juga tidak pernah ada undangan acara itu,” tegasnya.
Dengan pernyataan tersebut, Dishub Makassar memastikan keberadaan bajaj yang mulai beroperasi di beberapa titik kota belum memiliki dasar hukum dan izin yang sah.
Pemerintah kota akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri legalitas serta mekanisme perizinan yang digunakan oleh pihak pengelola bajaj tersebut. (**)
