MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Regulasi nasional menetapkan bahwa masa jabatan seorang kepala sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun.
Ketentuan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang menegaskan bahwa satu periode berlangsung selama empat tahun dan hanya dapat dijalankan sebanyak dua kali.
Meski aturan sudah jelas, kondisi di Kota Makassar menunjukkan fakta berbeda. Sejumlah kepala sekolah, baik di tingkat SD maupun SMP, tercatat masih menjabat lebih dari delapan tahun. Bahkan ada yang melampaui dua periode tanpa adanya proses evaluasi atau rotasi jabatan sesuai regulasi terbaru.
Pengamat pendidikan menilai, ketidaktegasan penerapan aturan ini berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan sekolah dan mengurangi kesempatan bagi guru-guru muda yang memiliki kompetensi untuk ikut mengembangkan sekolah.
“Regulasi sudah sangat tegas membatasi dua periode. Jika masih ada yang menjabat di atas delapan tahun, itu berarti implementasi kebijakan belum berjalan maksimal,” kata Sudirman, SPd, MPd, salah satu pemerhati pendidikan di Makassar.
Aturan periodisasi kepala sekolah ini juga dimaksudkan untuk menjaga dinamika pengelolaan sekolah, mencegah terjadinya stagnasi kebijakan, serta membuka ruang inovasi melalui kepemimpinan baru.
Dengan proses seleksi calon kepala sekolah yang sedang berlangsung di Makassar, publik berharap penerapan batasan dua periode benar-benar menjadi acuan agar tata kelola pendidikan berjalan transparan dan sesuai ketentuan nasional. (drw)
