GOWA, UJUNGJARI.COM — Setelah Kejaksaan Negeri Gowa menetapkan status tersangka korupsi dana BOS (bantuan operasional sekolah) kepada salah satu kepala sekolah di Kabupaten Gowa. Akhirnya Kadis Pendidikan (Kadisdik) Gowa mewanti-wanti para kepala sekolah agar taat aturan hukum.

Kasus korupsi dana BOS yang dilakukan oknum kepsek bernama SH membuat Kadisdik prihatin. Tersangka berinisial SH dan menjabat sebagai Kepala SMPN 1 Pallangga Kabupaten Gowa ditetapkan sebagai tersangka pelaku korupsi dana BOS oleh Kejaksaan Negeri Gowa pada Jum’at (14/11) lalu. Penetapan tersangka itu dilakukan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa Achmad Arafat Arief Bulu. Kini SH ditahan di rutan kelas 1 Makassar sebagai titipan Kejari Gowa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ibu kepsek ini dijerat dengan Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 65 KUHPidana jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, SH diduga telah melakukan tindakan korupsi pada pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2018 hingga 2023.

Atas tindakan pidana korupsi itu, SH resmi ditahan Kejari Gowa mulai 14 November hingga 3 Desember 2025 atau dalam penahanan resmi Kejari selama 20 hari untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Dalam kasus ini, pihak penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Akibat tindakan korupsi ini, SH dinilai telah merugikan negara sebesar Rp1.374.145.954. Kini kasus ini masih dalam proses pemeriksaan saksi. Ada sekira 54 saksi telah diperiksa. Pihak Kejari pun meminta seluruh saksi kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang bisa menghambat proses hukum ataupun merusak alat bukti.

Kasi Intelejen Kejari Gowa Achmad Arafat Arief Bulu kepada media, menyatakan akan
menuntaskan kasus tersebut secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terpisah, Kadis Pendidikan Kabupaten Gowa Taufiq Mursad yang dimintai tanggapannya disela menghadiri puncak acara Hari Jadi Gowa di pelataran Museum Istana Balla Lompoa, Senin (17/11) siang mengatakan, pihaknya mengaku prihatin atas adanya kasus hukum yang menimpa salah satu kepala sekolah di Gowa.

“Kami tentu prihatin atas kejadian tersebut, tapi sebagai warga negara tentunya kita harus mengikuti proses hukum yang sementara berjalan. Dan kejadian ini bisa menjadi pengingat bagi seluruh kepala sekolah untuk menjadikan peristiwa ini sebagai warning atau peringatan untuk selalu berhati-hati dalam membelanjakan anggaran milik pemerintah, anggaran negara. Kita semua harus berhati-hati apabila diberikan kepercayaan. Dan seharusnya anggaran negara itu harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada, ” kata Taufiq.

Diakui Taufiq, upaya Dinas Pendidikan untuk selalu memberikan pemahaman kepada seluruh kepala sekolah agar selalu berjalan pada koridor yang tidak bertentangan dengan aturan.

“Bukan saja setelah ini, tapi sebelum kejadian ini, kami selalu lakukan pengarahan di setiap pertemuan, disetiap perjumpaan dengan kepala sekolah. Kami selalu ingatkan untuk memperbaiki pertanggung jawaban dan membelanjakan anggaran sesuai aturan yang ada, ” tegas Taufiq.

Hal senada dikatakan seorang wakil rakyat, Hasrul Abdul Rajab (HAR). Wakil Ketua DPRD Gowa ini mengatakan, perlu dilakukan beberapa hal penting seperti meningkatkan pengawasann ketat terhadap pengelolaan dana pendidikan di sekolah meliputi meningkatkan transparansi, partisipasi orangtua siswa dan masyarakat, pelatihan dan peningkatan keterampilan serta menerapkan sistem pengawasan internal, juga harus melakukan audit eksternal secara berkala.

“Sebagai masyarakat, saya sangat prihatin dengan kejadian ini. Semoga bisa menjadi pembelajaran buat kita semua kedepannya, ” kata politisi Partai Gerindra ini. –