Site icon Ujung Jari

Diduga Merekayasa Dokumen, Guru SMP 12 Makassar Terancam Dianulir dari BCKS?

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Proses seleksi bakal calon kepala sekolah (BCKS) SD dan SMP di Kota Makassar kembali dilanda sorotan tajam. Dugaan adanya berkas “siluman” yang lolos tanpa prosedur standar memicu perdebatan di kalangan tenaga pendidik. Namun di tengah tudingan tersebut, peserta yang disebut-sebut bermasalah justru memberikan klarifikasi berbeda.

Isu bermula ketika nama seorang guru SMP Negeri 12 Makassar, Mahfuda Rusli, lolos verifikasi administrasi dan mengikuti Uji Kompetensi (Ukom) di BKN Regional Makassar. Sejumlah guru mempertanyakan kelengkapan berkasnya, terutama dokumen pengantar sekolah dan surat bebas hukuman disiplin PNS yang disebut tidak pernah diproses di sekolah asal.

Klarifikasi Mahfuda Rusli: Saya Mendaftar Sesuai SOP, Tak Ada yang Saya Langgar

Dikonfirmasi terpisah, Mahfuda Rusli membantah tudingan bahwa dirinya mengikuti seleksi tanpa memenuhi prosedur resmi.

“Saya mendaftar BCKS di Makassar sesuai prosedur. Saya ikuti semua SOP. Saya ikuti semua petunjuk aplikasi saat saya mengupload berkas,” tegas Mahfuda.

Menurutnya, seluruh berkas pendaftaran yang ia gunakan sudah lengkap dan sah, karena mayoritas merupakan dokumen yang telah ia miliki dari instansi sebelumnya di Sulawesi Tenggara.

Terkait surat keterangan bebas hukuman disiplin PNS, Mahfuda menyatakan tidak perlu lagi mengurusnya ke BKD Makassar.

“Saya sudah punya memang dari Sulawesi Tenggara. Kan sesuai aturan, berkas dua tahun terakhir bisa dipakai untuk daftar, dan semua berkasku sudah siap dari Sulawesi Tenggara. Tidak ada yang saya urus di Makassar. Memang begitu SOP-nya, tidak mesti BKD Makassar,” jelasnya.

“Ngapain saya ke BKD Makassar, tidak perlu,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun persyaratan yang ia langgar, dan semua proses dilakukan mengikuti mekanisme dalam aplikasi resmi pendaftaran.

Dugaan Administrasi Longgar Tetap Jadi Sorotan

Meski Mahfuda memberikan klarifikasi, sejumlah guru masih mempertanyakan proses verifikasi panitia seleksi. Menurut mereka, perbedaan asal dokumen, mekanisme validasi, hingga proses pengesahan berkas seharusnya tetap diverifikasi secara manual oleh pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk memastikan keseragaman perlakuan bagi seluruh peserta.

Beberapa guru menilai pernyataan Mahfuda justru membuka pertanyaan baru,
Apakah panitia memang memperbolehkan peserta menggunakan dokumen dari daerah sebelumnya tanpa verifikasi sekolah asal?
Dan apakah aturan ini diterapkan sama kepada seluruh peserta?

Pemerhati Pendidikan: Dinas Harus Menjelaskan Standar Verifikasi Berkas

Pemerhati pendidikan Makassar, Haerullah, menilai klarifikasi peserta penting, namun tidak cukup untuk meredakan kecurigaan publik.

“Peserta boleh saja mengatakan berkasnya lengkap. Tapi yang jadi persoalan adalah, apakah Disdik punya standar verifikasi yang sama untuk semua peserta? Itu yang harus dibuka ke publik,” ujarnya.

“Kalau memang ada yang merekayasa dokumen, bisa dianulir dari BCKS,” ujarnya.

Ia menegaskan, selama Dinas Pendidikan tidak memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme verifikasi lintas daerah, ruang spekulasi akan tetap melebar.

Dinas Pendidikan Belum Merespons

Redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kota Makassar terkait perbedaan praktik administrasi tersebut. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban resmi.

Transparansi Jadi Taruhan

Kisruh administrasi dalam seleksi BCKS ini dinilai berpotensi merusak kredibilitas proses penjaringan calon kepala sekolah. Para guru berharap Dinas Pendidikan segera membuka aturan resmi terkait penggunaan dokumen dari daerah lain untuk menepis dugaan ketidakadilan atau kelonggaran khusus yang hanya diberikan kepada peserta tertentu. (drw)

Exit mobile version