Site icon Ujung Jari

Status Guru Mahfuda Dipertanyakan: Penempatan di SMP 39, Mengajar di SMP 12 Tanpa SK?

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM  — Kepala SMP Negeri 12 Makassar, La Ode Iman Sutrisno, SPd, MPd, menjelaskan status penugasan salah satu guru baru, Mahfuda Rusli, yang belakangan menjadi sorotan internal sekolah.

Mahfuda diketahui merupakan guru pindahan dari Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dan baru sekitar tiga bulan berada di Kota Makassar.

Menurut La Ode Iman Sutrisno yang akrab disapa Pak Tito, penempatan resmi Mahfuda sebenarnya adalah SMP Negeri 39 Makassar, bukan SMP 12. Kehadirannya di SMP 12 hanya bersifat sementara.

“Ibu itu pindahan dari Sulawesi Tenggara. Penempatan sekolah mestinya di SMP 39, dia hanya dititip di SMP 12. Jadi asal sekolahnya di 39,” jelasnya.

Pak Tito juga mengungkapkan bahwa hingga kini ia belum melihat dokumen resmi berupa SK penugasan Mahfuda ke SMP 12.

“Tidak adapi juga SK-nya. Dia mengajar di SMP 12 hanya nota dinas. SK-nya belum pernah saya lihat,” ujarnya.

Mahfuda: Saya Minta Nota Dinas karena Anak Masih Kecil dan Suami Bertugas di Papua

Dikonfirmasi terpisah, Mahfuda Rusli membenarkan bahwa sekolah penempatan resminya adalah SMP 39 Makassar. Namun, ia mengajukan nota dinas ke Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk sementara mengajar di SMP 12. Ia menyebut alasan keluarga sebagai pertimbangan utama.

“Memang saya di SMP 39, tapi saya minta nota dinas untuk sementara di SMP 12. Tiga anakku, Pak, semua masih kecil. Suamiku juga jauh di Papua. Saya kewalahan kalau di SMP 39 di pulau,” jelasnya.

Mahfuda mengatakan dirinya hanya berupaya mencari solusi sementara agar tidak meninggalkan anak-anak terlalu lama, mengingat kondisi geografis SMP 39 yang berada di wilayah kepulauan.

“Belumpi memang ada SK-ku. Sementara saya urus, mudah mudahan bisa secepatnya keluar,” kata Mahfuda yang dikonfirmasi via telepon pribadinya.

Ikut Seleksi Calon Kepala Sekolah

Mahfuda Rusli, kembali menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa dirinya diduga telah menyiapkan seluruh dokumen persyaratan BCKS sejak masih bertugas di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Mahfuda menyebutkan bahwa seluruh berkas administrasi yang digunakan untuk mendaftar BCKS merupakan dokumen dari Kolaka Timur, tanpa satu pun kelengkapan yang diurus di Kota Makassar setelah ia pindah beberapa bulan lalu.

Mahfuda sendiri mengakui bahwa ia tidak mengurus dokumen tambahan di Makassar karena seluruh persyaratan administratif disebutnya sudah lengkap sebelum pindah.

“Semua kelengkapan berkas saya dari Sulawesi Tenggara. Sudah ada memangmi, saya tinggal mengapload. Jadi tidak ada saya urus di Makassar lagi,” ujarnya.

Selain itu, sumber internal di dinas pendidikan menyebut adanya dugaan bahwa kepindahan Mahfuda ke Kota Makassar memang bertujuan untuk mengikuti seleksi BCKS dan mencari peluang promosi jabatan di kota besar.

Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Makassar mengenai validitas berkas, mekanisme verifikasi, maupun tanggapan atas dugaan bahwa peserta tertentu sudah mempersiapkan berkas jauh sebelum mutasi dilakukan.

Isu ini sekaligus memunculkan kembali diskusi publik terkait ketertiban proses seleksi BCKS, khususnya mengenai keabsahan dokumen lintas daerah dan prosedur mutasi guru yang ingin mengikuti seleksi pejabat fungsional kepala sekolah.

Pemerhati pendidikan di Makassar menilai perlunya transparansi lebih ketat terkait verifikasi administrasi. (drw)

Exit mobile version