MAKASSAR, UJUNGJARI–Penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Setelah menggeledah sejumlah kantor dinas di Makassar serta perusahaan rekanan di Gowa pekan lalu, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memperluas operasi hingga ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalan pekan ini.
Sasaran terbaru adalah kantor salah satu penyedia bibit berinisial PT C. Langkah ini menandai perluasan penelusuran jejak anggaran serta rangkaian transaksi pengadaan yang dikelola Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel pada APBD 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan penggeledahan di Bogor dilakukan setelah penyidik menelusuri alur dana dan rekam jejak digital yang mengarah ke perusahaan tersebut.
“Tim bergerak cepat mengikuti jejak digital dan alur anggaran hingga melakukan penggeledahan ke Kabupaten Bogor,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (26/11/2025).
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, bersama Kepala Seksi Penyidikan dan tim. Fokus utama operasi adalah mengamankan seluruh dokumen yang berkaitan dengan aktivitas PT C guna memperkuat konstruksi perkara.
Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen penting berupa berkas penawaran kontrak, transaksi keuangan, invoice, hingga surat jalan distribusi bibit. Seluruh dokumen tersebut dinilai relevan untuk mengurai potensi kerugian negara dalam proyek yang menelan anggaran Rp60 miliar itu.
Soetarmi menambahkan, proses penggeledahan berlangsung tertib dan disaksikan aparat desa setempat serta perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
“Semua dilakukan secara transparan untuk memastikan proses pembuktian berjalan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Sulsel juga telah menggeledah Kantor Dinas TPHBun Sulsel, BPKAD Sulsel, serta kantor rekanan di Gowa. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pengadaan bibit nanas yang mencakup kualitas barang, distribusi, hingga kesesuaian administrasi dengan nilai kontrak.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan dan Kejati Sulsel menegaskan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(*)


