Site icon Ujung Jari

Kejari Enrekang Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Zakat Rp16,6 Miliar

ENREKANG, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Sulawesi Selatan, resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang untuk tahun anggaran 2021–2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 27 November 2025 pukul 19.00 WITA di Kantor Kejari Enrekang. Langkah ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan berdasarkan enam Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan sejak April hingga Oktober 2025.

Empat Pejabat Baznas Jadi Tersangka

Keempat tersangka yang ditetapkan yaitu:

S, Ketua Baznas Enrekang periode Maret–Juni 2021

B, Komisioner Baznas Enrekang periode 2021–2024

KL, Komisioner Baznas Enrekang periode 2021–2024

HK, Komisioner Baznas Enrekang periode 2021–2024

Mereka diduga terlibat dalam serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara terstruktur dalam pengelolaan dana ZIS.

Modus Terungkap: Mustahik Dipotong hingga Laporan Fiktif

Kajari Enrekang, A. Fajar Anugrah Setiawan, SH, MH, mengungkap sejumlah modus yang ditemukan penyidik, antara lain:

Pengambilan keputusan saling terkait mulai dari administrasi hingga penyaluran bantuan, sehingga kebijakan penerima bantuan tidak sesuai ketentuan.

Pemotongan dana ZIS kepada mustahik, yakni penerima zakat yang secara syariah tidak boleh dibebani kewajiban zakat.

Verifikasi administrasi dan laporan pertanggungjawaban fiktif pada proses penyaluran dana.

Penyalahgunaan dana amil untuk belanja pegawai secara berlebihan, termasuk gaji, tunjangan, insentif lembur, hingga gaji ke-13. Jumlahnya disebut melebihi 50 persen dana amil, bertentangan dengan ketentuan syariah dan regulasi.

Pemotongan ulang dana operasional dari bantuan mustahik, menyebabkan hak penerima zakat semakin berkurang.

Kerugian Negara Mencapai Rp16,65 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Kegiatan dengan Tujuan Tertentu (PKKN) dari Inspektorat Daerah Provinsi Sulsel serta audit syariah dari Kementerian Agama RI, negara mengalami kerugian sebesar Rp16.659.999.136.

Selama penyidikan berlangsung, penyidik mencatat adanya pengembalian kerugian negara senilai Rp1,115 miliar yang telah disetor ke rekening penitipan negara.

Ditahan 20 Hari di Rutan Enrekang

Mulai 27 November 2025, keempat tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIb Enrekang. Sebelum ditahan, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

Kejari menegaskan bahwa pengusutan kasus ini masih akan dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.  (***)

Exit mobile version