MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Desakan agar Kejaksaan membongkar dugaan praktik mafia dalam pengalihfungsian Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar kembali menguat.
Para pegiat lingkungan menyoroti secara khusus sebuah lahan seluas 2,9 hektar di kawasan Middle Ring Road Perintis Kemerdekaan–Lemena, yang jaraknya hanya sekitar 300 meter dari Sungai Tello.
Lahan tersebut sebelumnya tercatat sebagai area RTH dan tidak diperuntukkan untuk pembangunan komersial. Namun kini statusnya dilaporkan telah berubah, sehingga memunculkan dugaan permainan oknum tertentu di balik proses alih fungsi tersebut.
“Kejaksaan harus memeriksa seluruh pejabat yang terlibat dalam proses perubahan status lahan ini. Lokasinya berada di kawasan strategis, dekat sungai, dan sangat penting bagi fungsi ekologis lingkungan kota,” kata Muh Syarif aktivis lingkungan.
Menurutnya, perubahan status lahan di area sensitif seperti itu patut dipertanyakan mengingat fungsinya terkait pengendalian banjir dan ruang hijau resapan. Mereka menduga lahan 2,9 hektar tersebut menjadi sasaran pihak-pihak yang ingin mengalihkannya menjadi kawasan komersial berkepentingan tinggi.
“Jika lahan sebesar itu, yang berada dekat daerah aliran Sungai Tello, bisa dengan mudah keluar dari zona RTH, maka patut diduga ada proses yang tidak transparan. Ini berpotensi membuka ruang praktik mafia tata ruang,” ujarnya.
Aktivis mendesak Kejaksaan untuk menelusuri seluruh dokumen perizinan, notulen pembahasan tata ruang, hingga potensi keterlibatan pengembang yang mungkin bekerja sama dengan oknum pejabat.
Mereka berharap Kejaksaan segera mengambil langkah konkret agar alih fungsi RTH yang diduga tidak sesuai prosedur dapat dihentikan, sekaligus memastikan perlindungan ruang terbuka hijau demi keberlanjutan lingkungan Kota Makassar. (drw)
