JAKARTA, UJUNGJARI — Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) mengungkap dugaan adanya praktik mafia proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan. GNPK menilai sejumlah proyek yang dilelang melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) diduga tidak sepenuhnya berjalan secara wajar dan transparan.
GNPK menegaskan, informasi yang disampaikan masih dalam tahap dugaan awal dan memerlukan pembuktian secara hukum. Namun, berdasarkan hasil penelusuran internal, pihaknya menduga terdapat pola pengondisian proyek yang telah dimulai jauh sebelum proses tender resmi dibuka.
“Diduga lokasi pembangunan sudah ditentukan lebih awal, pembiayaan dokumen dilakukan oleh pihak tertentu, dan terdapat dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam pembahasan satuan kerja,” ujar Wakil Ketua Umum GNPK, Ramzah Thabraman, belum lama ini.
Selain itu, GNPK juga menyoroti dugaan pengaturan dalam pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pokja Pengadaan. Pengaturan tersebut diduga disertai dengan kesepakatan pembagian fee dari nilai proyek.
Tak hanya itu, dokumen teknis pengadaan, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), juga diduga disusun menyesuaikan dengan perusahaan tertentu yang telah dipersiapkan sebagai calon pemenang tender.
Dengan kondisi tersebut, GNPK menilai persaingan tender berpotensi tidak berlangsung secara sehat, meskipun secara administratif tetap dilaksanakan melalui sistem LPSE.
Dugaan Pemalsuan Akta Notaris
GNPK turut mengungkap adanya dugaan pemalsuan Akta Notaris tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan, yang diduga digunakan untuk melengkapi persyaratan administrasi lelang proyek.
Meski demikian, GNPK kembali menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut masih bersifat dugaan dan menunggu pembuktian hukum oleh aparat berwenang.
Atas dasar itu, Ramzah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan independen guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam dugaan tersebut.
GNPK mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat, namun seluruh data tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk diverifikasi dan diuji secara hukum. (*)
