GOWA, UJUNGJARI.COM — Sekira 4.900 sekian lembar uang rupiah palsu senilai Rp400 juta lebih dan barang bukti hasil kejahatan pembuatan uang rupiah palsu atau upal dimusnahkan menggunakan mesin penghancur kertas yang disediakan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa.
Pemusnahan barang bukti berupa uang kertas palsu, alat cetak sablon, sejumlah blek tinta watermark, kertas konstruk, slot kertas pengikat upal dan barang bukti lainnya dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Gowa pada Selasa (2/12) sekira pukul 10.00 Wita.
Dalam pemusnahan tersebut, hadir Bupati Gowa Husniah Talenrang, Wakil Bupati Darmawangsyah Muin, Deputi Direktur BI Sulsel Wahyu Indra Sukma, pihak Polres dan Kodim 1409 Gowa serta sejumlah aparat terkait lingkup Pemkab Gowa.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pemeliharaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Gowa Basri Baco mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara resmi sebagai bentuk transparansi pihak Kejari dalam penanganan kasus upal yang mendudukkan 15 orang terpidana.
Basri membeberkan sejumlah barang bukti yang dimusnaahkan berupa uang rupiah siap edar 4.900 lebih yang kalau dirupiahkan mencapai Rp400 juta lebih, ada alat sablon, alat printer beberapa unit, tinta, kertas konstruk sekitar 20 dos yang diimpor dari Cina, tinta watermark beberapa blek juga dari Cina dan ada beberapa barang bukti lainnya sebagai pelengkap produksi upal dari para terpidana.
“Kalau upal yang sudah siap diedar itu jumlahnya sekitar 4.900 sekian lembar. Menurut ahli kemarin uang palsu pecahan 100.000 emisi tahun 2016. Upal ini sudah dicetak dipotong potong dan siap edar. Dan yang kita musnahkan hari ini ada 11 perkara yang sudah inkrah dengan 14 terpidana. Untuk mesin pencetakannya ada mesin offset besar dan mesin offset kecil. Kedua mesin offset ini dirampas untuk negara dan sudah inkracht dan dari teman-teman dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dan kami segera taksasi untuk segera lelang melalui KPKNL Makassar jadi lelangnya secara online, ” kata Basri.
Khusus untuk terpidana Annar Salahuddin Sampetoding, Basri menyebutkan belum inkrah. Dikatakannya, Annar belum inkrah karena melakukan upaya hukum banding dan pihak Kejari Gowa juga melakukan upaya hukum banding.
“Putusan bandingnya sudah turun, tinggal kami menunggu apakah dalam waktu 14 hari ke depan ini terpidana akan melakukan upaya hukum Kasasi atau tidak. Jadi kami masih menunggu, ” terang Basri.
Sementara itu, Kajari Gowa Muh Ihsan mengatakan, modus operandi para terpidana dengan peran beda-beda. Ada yang membiayai, memodali, ada yang mencetak, ada yang mengedarkan.
“Mereka menukarkan upal dengan pura-pura beli satu bungkus rokok seharga Rp20 ribu dengan membelanjakan uang 100 ribu palsu. Dan mereka dapat kembalian Rp80 ribu uang rupiah asli. Fisik uang memang hampir sama aslinya. Jika sepintas tidak bisa dibedakan, ” jelas Ihsan.
Kajari juga mengatakan, dalam penegakan hukum itu melewati empat tahap yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi. Yang eksekusi tambah Ihsan, ada dua yakni mengekseskusi terpidana dengan memasukkan 15 orang ini ke Rutan Makassar dan eksekusi yang kedua adalah musnahkan barang bukti.
“Khusus pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dua jenis. Ada barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan dan ada yang dirampas untuk negara. Kalau barang bukti itu dirampas untuk dimusnahkan itu karena barang bukti tidak ada lagi nilai ekonomis dan bisa membahayakan masyarakat seperti uang palsu ini. Tapi kalau dirampas untuk negara maka akan dilelang untuk negara seperti satu unit mesin cetak (mesin offset) ini akan dilelang lalu uangnya masuk ke kas negara, ” kata Kajari.
Di sisi lain, Bupati Gowa Husniah Talenrang mengapresiasi tinggi hasil kerja Kejaksaan Negeri Gowa dalam menuntaskan kasus upal yang pernah viral pada Desember 2024 lalu.
Husniah mengatakan, secara kasat mata uang palsu itu sama sekali tidak ada bedanya dengan uang asli. Karena itu bupati pun meminta kepada pihak BI agar melakukan edukasi lebih lanjut tentang pembayaran digitalisasi Qris (Quick Response Code Indonesian Standard).
“Bagaimanapun juga masyarakat itu harus paham dan gunakan pembayaran digitalisasi berupa Qris, salah satunya untuk menghindari peredaran uang palsu ini. Terimakasih kepada Kejaksaan yang telah melakukan pemusnahan. Ini merupakan satu prestasi kinerja yang luar biasa. Kedepannya saya tetap mengajak rekan-rekan Kejaksaan dan Kepolisian untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa karena tidak menutup kemungkinan hal seperti ini bisa kembali terjadi karena Gowa adalah penyanggah Makassar. Karena itu sosialisasi penggunaan Qris harus dioptimalkan, ” terang Bupati Gowa.
Husniah pun mengakui, hal upal ini tentu sangat berdampak pada inflasi. Diakuinya, kebutuhan masyarakat semakin tinggi saat ini dan penggunaan uang palsu itu tidak bisa dipungkiri tetap digunakan oleh masyarakat. Karena itu kata Husniah, pemerintah daerah khususnya di tingkat bawah seperti kecamatan, desa dan kelurahan agar terus mengedukasi masyarakat menggunakan Qris tentunya bekerjasama dengan pihak bank.
“Saya berharap, pembayaran digital Qris disosialisasikan lebih rutin agar penggunaan uang palsu bisa kita hindari di Kabupaten Gowa, ” tandas Bupati Gowa. –
