Site icon Ujung Jari

ASN Jadi Tersangka Baru Korupsi Dana BAZNAS Enrekang, Uang Pengembalian Ditilep 

MAKASSAR, UJUNGJARI– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada BAZNAS Kabupaten Enrekang periode 2021–2024.

Tersangka berinisial SL (40), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Enrekang yang diperbantukan di Kejaksaan Negeri Enrekang, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 2 Desember 2025. SL langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Makassar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan, penetapan SL merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh oleh Tim Pidsus Kejati Sulsel.

 

“Tersangka SL sebelumnya diamankan oleh Tim Intelijen Kejati Sulsel melalui PAM SDO, kemudian diserahkan ke Pidsus untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Didik Farkhan.

Selewengkan Uang Pengembalian Kerugian Negara.

 

Modus yang dilakukan tersangka SL adalah menerima uang pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya yang seharusnya disetor ke Rekening Penampungan Lain (RPL) Kejaksaan.

Namun dari total dana yang dikuasai, ditemukan Rp 840.000.000 tidak disetor, sementara yang baru disetorkan hanya Rp 1.115.000.000.

Atas perbuatannya, SL disangkakan melanggar:

Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto

Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Total Kerugian Negara Rp16,6 Miliar

Dengan penetapan SL, jumlah tersangka dalam perkara ini kini menjadi lima orang. Empat tersangka sebelumnya merupakan mantan pengurus BAZNAS Enrekang, yakni:

S – Ketua BAZNAS Enrekang periode Maret–Juni 2021

B – Komisioner periode 2021–2024

KL – Komisioner periode 2021–2024

HK – Komisioner periode 2021–2024

Keempatnya telah ditahan di Rutan Kelas IIB Enrekang dan dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Akibat perbuatan para tersangka, total kerugian negara mencapai Rp16,6 miliar.

“Kami tidak akan berkompromi terhadap setiap perbuatan yang merusak kepercayaan publik, terlebih dana yang disalahgunakan adalah dana umat,” tegas Kajati Sulsel. (*)

 

Exit mobile version