MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Karantina Sulawesi Selatan) menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Standard Operating Procedure (SOP) tindakan karantina pada Rabu (3/12).
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat sistem pengawasan dan pelayanan perkarantinaan di Sulawesi Selatan.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, dalam sambutannya menegaskan bahwa UU No. 21 tahun 2019 tidak hanya mengatur tata kelola pengawasan, melainkan juga menjadi garis pertahanan pertama dalam menjaga Indonesia dari ancaman biologis lintas wilayah.
“Setiap media pembawa, baik yang masuk, keluar, maupun antararea, memiliki potensi membawa organisme pengganggu. Karena itu, kewajiban pemeriksaan karantina bukan semata prosedur administratif, melainkan instrumen perlindungan sumber daya hayati kita,” ujarnya.
Lebih Lanjut, Chadidjah menjelaskan bahwa di tengah arus perdagangan yang semakin terbuka, risiko introduksi hama penyakit semakin tinggi. Selain itu, Sulawesi Selatan memiliki peran strategis sebagai salah satu gerbang perdagangan komoditas nasional. Berbagai produk pertanian, perikanan, dan peternakan daerah ini telah menembus 63 negara tujuan ekspor.
“Capaian ini menunjukkan bahwa komoditas asal Sulawesi Selatan diterima pasar global, tetapi keberhasilan itu sangat bergantung pada kepatuhan terhadap SOP dan standar kesehatan yang berlaku internasional,” jelasnya.
Sosialisasi ini bertujuan membantu pelaku usaha memahami alur pengajuan dokumen, kewajiban yang harus dipenuhi, dan tahapan yang harus dilalui sebelum suatu komoditas dapat diberangkatkan atau diterima. Penjelasan ini penting karena ketidaksesuaian administrasi maupun teknis kerap menjadi penyebab terhambatnya kelancaran proses distribusi.
Narasumber yang merupakan ketua tim kerja di Karantina Sulawesi Selatan juga menekankan urgensi kepatuhan dalam mencegah masalah yang dapat berdampak luas, seperti penolakan komoditas oleh negara tujuan ekspor atapun daerah tujuan bagi komoditas yang dilalulintaskan antararea atau ditemukannya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), ataupun Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang memerlukan tindakan karantina. Pada titik ini, pelaku usaha diharapkan tidak hanya memahami persyaratan formal, tetapi juga menyadari alasan ilmiah di balik setiap prosedur.
Setiap pergerakan komoditas apalagi yang melibatkan lintas batas selalu memiliki tingkat risiko yang tidak bisa diabaikan. Bagi pelaku usaha, kesalahan kecil dalam pengurusan dokumen dapat berujung pada penolakan barang, kerugian finansial, hingga rusaknya reputasi.
Sementara bagi negara, kelalaian dapat membuka celah bagi masuknya HPHK, HPIK ataupun OPTK yang sulit ditangani. Di sinilah peran Karantina Sulawesi Selatan menjadi sentral untuk mengawasi, melayani, dan mengedukasi.
“Dengan intensitas yang semakin meningkat, terutama menjelang puncak aktivitas perdagangan akhir tahun, penyamaan pemahaman mengenai regulasi menjadi sangat penting,” tegas Chadidjah.
Komitmen penguatan sistem karantina tidak hanya dilakukan melalui regulasi dan pelayanan teknis, tetapi juga melalui sinergi lintas lembaga. Pada kesempatan yang sama, Karantina Sulawesi Selatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Harian Rakyat Sulsel sebagai bagian dari upaya memperluas transparansi informasi publik.
Kerja sama ini memungkinkan masyarakat memperoleh informasi yang akurat mengenai pelaksanaan pengawasan tindakan karantina serta perkembangan kebijakan karantina.
“Media dinilai memiliki fungsi strategis dalam membangun literasi publik. Melalui kerja sama tersebut, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami peran karantina, bahaya hama penyakit dan organisme pengganggu, serta pentingnya tata kelola distribusi komoditas yang aman,” terang Chadidjah.
Sesi diskusi yang digelar pada akhir kegiatan menjadi ruang bagi peserta untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi. Sejumlah pelaku usaha mengungkap kendala administrasi, pemahaman SOP baru, serta tantangan adaptasi teknologi dalam pengajuan layanan. Ada pula masukan mengenai perlunya peningkatan akses informasi dan penyederhanaan sejumlah tahapan prosedural.
Karantina Sulawesi Selatan menegaskan bahwa sistem perkarantinaan adalah fondasi penting dalam menjaga kualitas dan keamanan komoditas, khususnya asal Sulawesi Selatan. Di tengah meningkatnya kebutuhan perdagangan, kepatuhan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi merupakan komitmen antara petugas karantina, instansi terkait dan pengguna jasa.
“Dengan penyelarasan pemahaman dan penguatan kapasitas pelaku usaha, Karantina Sulawesi Selatan berharap seluruh pihak dapat menjalankan proses perkarantinaan dengan lebih tertib dan efektif. Kegiatan ini sekaligus menggarisbawahi peran strategis Sulawesi Selatan dalam rantai distribusi komoditas nasional, yang keberlanjutannya sangat ditentukan oleh kualitas pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi,” tutup Chadidjah. (rhm)
