MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, dr. Udin Malik, melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan pemilihan RT/RW serentak yang baru saja selesai digelar.
Ia menyebut proses ini sebagai “sejarah baru” yang justru memperlihatkan bagaimana sebuah kebijakan yang tidak matang dan menodai nilai-nilai demokrasi dapat memicu gesekan sosial di tingkat akar rumput.
“Ini adalah sejarah baru. Sejarah bagaimana kebijakan yang dipaksakan tanpa kesiapan, tanpa mendengar masukan, dan mencederai nilai demokrasi justru menimbulkan perpecahan di bawah,” ujar dr. Udin Malik usai RDP pemilihan RT/RW di Kantor Sementara DPRD Makassar, Eks Kantor Perumnas Wilayah 7 Makassar, Jumat kemarin.
Menurutnya, pelaksanaan ini harus dijadikan contoh nasional bahwa kekuasaan yang dipaksakan, tanpa melibatkan publik maupun legislatif, hanya akan memunculkan resistensi, kericuhan, dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Saya ingin memberikan ucapan selamat dan apresiasi sebesar-besarnya, karena kebijakan ini telah berhasil menimbulkan kekacauan sosial. Padahal masyarakat kita baru mulai sembuh dari polarisasi pemilihan sebelumnya,” ucapnya kepada media ini.
Tidak Dikomunikasikan ke DPRD
dr. Udin Malik mengungkapkan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pemilihan RT/RW tidak pernah dikomunikasikan kepada DPRD sejak awal. Perwali baru diketahui ketika sudah berada di Biro Hukum.
“Perwali ini dikonsultasikan ke Biro Hukum tanpa pernah disampaikan ke DPRD. Saat RDP pertama, kami sudah tidak bisa berbuat apa-apa. Padahal banyak sekali masukan yang bisa kami berikan berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya,” tegasnya.
Pemilihan Usai, Masalah Belum Selesai
Meski pencoblosan telah selesai, dr. Udin menyebut persoalan masih muncul di berbagai wilayah. Ia menerima banyak laporan masyarakat terkait kekacauan teknis dan administrasi hingga dugaan pelanggaran etik.
Berikut poin-poin permasalahan yang disampaikan dr. Udin Malik:
1. Minim sosialisasi tentang syarat, prosedur, dan teknis pencoblosan.
2. Hari pencoblosan di hari kerja, membuat partisipasi kelompok pekerja turun signifikan.
3. Dugaan ketidaknetralan panitia, termasuk viralnya video lurah mengkampanyekan calon dengan iming-iming kupon sembako.
4. Seleksi berkas yang dinilai tebang pilih, meloloskan calon yang tidak berdomisili, namun menggugurkan warga yang tinggal di RT tersebut.
5. DPT amburadul, tidak merata dibagikan dan tidak tersedia mekanisme pemilih tambahan.
6. Maraknya dugaan money politics, dengan nominal mulai Rp10.000 hingga Rp100.000.
7. Dugaan intimidasi lurah terhadap panitia dan warga dalam pemilihan RW.
8. Dugaan penggelembungan suara, termasuk pemalsuan surat kuasa, DPT siluman, dan pemilih yang tidak terdaftar.
Rekomendasi Tegas dari Komisi D
dr. Udin Malik menyampaikan beberapa rekomendasi untuk memperbaiki seluruh proses dan memulihkan kepercayaan warga:
1. Memecat lurah yang cawe-cawe, tidak netral, mengintimidasi, atau diduga terlibat politik uang.
2. Memperpanjang masa sanggah, menunda penetapan hasil, dan membuka posko pengaduan kecurangan secara terbuka di semua tingkatan.
3. Mengulang proses pemilihan di wilayah yang ditemukan pelanggaran, dengan panitia baru yang netral dan bebas intervensi.
4. Mendiskualifikasi kandidat dan pemilih yang terbukti melakukan praktik politik uang.
5. Menyusun regulasi pemilihan RT/RW melalui Perda, agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan akuntabel.
“Ini bukan soal siapa yang menang atau kalah, tetapi soal bagaimana demokrasi dijalankan. Kita tidak boleh membiarkan praktek semacam ini menjadi preseden buruk,” tutup dr. Udin Malik. (drw)
