MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Seorang warga Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Dewi Natalia, Ak., M.Si., Ca, resmi melayangkan surat pengaduan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan ketua RT 04 RW 08 Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya..
Surat tersebut disampaikan setelah proses pemilihan yang berlangsung pada Rabu, 3 Desember 2025 di Jl. Goa Ria, Kelurahan Laikang.
Dalam pengaduan yang ditandatangani langsung oleh Dewi Natalia, terdapat sejumlah poin yang dianggap mencederai prinsip netralitas dan keadilan dalam pemilihan ketua RT. Dewi menyebut dugaan pelanggaran melibatkan panitia pelaksana maupun PJS RT setempat.
Berikut beberapa poin dugaan kecurangan yang disampaikan:
1. PJS RT 04 RW 08 bertindak sebagai Koordinator KPPS, sementara salah satu calon ketua RT merupakan anak kandungnya, Enny Harlysah Chaeruddin. Kondisi ini dinilai menimbulkan konflik kepentingan.
2. Banyak warga Komp. Permata Regency yang tidak didata oleh PJS RT, meski memiliki KK dan KTP tetap.
3. Undangan memilih tidak dibagikan merata, dengan alasan nama warga yang muncul di DPT tidak sesuai dengan pendataan PJS RT. Dewi menyebut memiliki bukti video terkait persoalan ini.
4. PJS RT diduga melakukan kampanye untuk anaknya, sehingga menghilangkan asas netralitas dalam proses pemilihan.
5. Warga yang namanya tercantum di DPT tetap ditolak mencoblos karena tidak memiliki undangan.
6. Sejumlah warga yang mengantongi undangan dari pihak kelurahan tetap tidak diperbolehkan memilih, karena undangan tersebut dianggap tidak sah oleh panitia.
7. Pemilih ditolak karena tidak dapat menunjukkan surat kuasa dari suami, meski suami bekerja jauh dan sulit dihubungi.
8. Warga mengaku tidak diberi ruang atau kesempatan memberikan suara, sehingga hak pilih mereka dinilai terabaikan.
9. Ketidaknetralan diduga terjadi pada seluruh panitia KPPS, termasuk PJS RT sebagai koordinator. Pelapor juga menyertakan bukti video.
10. Intervensi panitia KPPS di lokasi pemilihan RW 08 juga disebut terjadi dan memperparah situasi pemilihan.
Dewi menilai berbagai tindakan tersebut menimbulkan ketidakadilan, ketidaktransparanan, serta mencederai nilai-nilai demokrasi di tingkat akar rumput.
Ia berharap DPRD Makassar segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan pemanggilan, investigasi, serta memastikan adanya tindakan korektif atas praktik yang diduga tidak sesuai prosedur.
Pengaduan ini menambah panjang daftar laporan masyarakat terkait pelaksanaan Pemilu Raya RT/RW di sejumlah wilayah Kota Makassar yang ramai diperbincangkan karena dinilai tidak berjalan konsisten dengan aturan dan asas demokrasi. (**)
