MALILI,UJUNGJARI.COM– Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD (Setwan) Lutim, I Ketut Riawan mennjadi salah satu pembicara dalam kegiatan Focuss Group Discussion (FGD) tentang Administrasi Pencalonan Pemilu dan Tata Cara Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD yang digelar KPU Luwu Timur, Rabu (10/12).
Dalam pemaparannya, I Ketut Riawan menegaskan bahwa Sekretariat DPRD memiliki peran strategis dalam menyiapkan dokumen administrasi serta memastikan mekanisme usulan pemberhentian maupun pengangkatan anggota DPRD berjalan sesuai regulasi.
“Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD diatur jelas dalam perundang-undangan. PAW dapat dilakukan karena tiga alasan, yaitu anggota yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan,” jelasnya.
Selain pejabat DPRD, FGD kali ini juga menghadirkan beberapa narasumber lainnya. Di antaranya dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Pengadilan Negeri Malili, Polres Luwu Timur serta Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel.
Masing-masing instansi memberikan perspektif mengenai aspek hukum, integritas, hingga potensi tindak pidana yang dapat berkaitan dengan proses pencalonan maupun PAW.
Kegiatan ini diharapkan menjadi sarana penyamaan persepsi antar lembaga, sehingga seluruh proses administrasi pencalonan dan PAW dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (lis)
