MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengeluarkan moratorium terkait penghentian penerimaan ASN yang akan mutasi ke Pemkot Makassar. Moratorium itu mulai berlaku awal Juli 2025 ini. Surat edaran sudah disampaikan ke seluruh perangkat kerja daerah lingkup Pemkot Makassar.
Alasan moratorium tersebut dikeluarkan, karena Pemkot Makassar ingin melakukan penataan pegawai agar jumlahnya cukup ideal dan tidak melebihi kapasitas yang telah diatur karena berkaitan dengan belanja pegawai.
Seperti diketahui, pemerintah pusat mengatur agar belanja pegawai suatu daerah tidak boleh melebihi 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara saat ini, belanja pegawai di Pemkot Makassar sudah berada di angka 34 persen.
Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Darus Moeslim mengatakan mengacu pada moratorium yang dikeluarkan Wali Kota Makassar, seluruh berkas pengajuan mutasi masuk ke Pemkot Makassar ditahan, alias tidak diproses. Kecuali yang sudah melewati tahapan pertimbangan teknis (Pertek).
“Jadi moratorium mulai berlaku per 1 Juli lalu sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Bapak Wali Kota Makassar,” beber Darus saat ditemui di Balaikota, Rabu (10/12/2025). (rhm)
