Site icon Ujung Jari

Wabup Gowa Minta Pelaku Ilegal Logging di Erelembang Diproses Hukum, Kapolres Janji Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

GOWA, UJUNGJARI.COM — Usai melihat langsung ke lokasi perambahan hutan lindung, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin (DM) mengaku sangat prihatin. Pasalnya puluhan hektare lahan hutan lindung di kawasan Kecamatan Tombolopao tepatnya di Desa Erelembang sudah menggundul.

Aksi illegal logging atau perambahan liar hutan lindung ini diakuinya sangat tidak bisa ditolerir lagi sebab akan mengundang bahaya bencana jika terus menerus dilakukan. Wabup Gowa pun meminta jajaran Kepolisian untuk melakukan proses dan tindak tegas oknum pelaku illegal logging ini agar ada efek jera.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Gowa, saya meminta kepada Kapolres untuk memproses ini semua sehingga menjadi efek jera bagi pelaku ilegal logging. Dan kami tegaskan tidak terjadi lagi ilegal logging ataupun perusakan lingkungan hidup kita utamanya hutan, baik hutan rakyat, hutan lindung dan hutan lainnya karena bisa mendatangkan bahaya besar di kemudian hari. Ini perlu perhatian serius, ” tandas Wabup Gowa.

Gerakan cepat dilakukan Wabup Gowa bersama APH (aparat penegak hukum) sebagai tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan perambahan hutan lindung di wilayah perbatasan Kabupaten Gowa-Kabupaten Sinjai ini.

Saat tiba di lokasi dengan menggunakan alat penerangan senter, Wabup bersama Kapolres disertai tim gabungan mendapati adanya kerusakan antara lain hamparan hutan gundul, bekas roda alat berat, hingga kontur bukit yang terbelah. Kondisi tersebut menjadi indikator kuat bahwa perambahan dilakukan secara sistematis dan melibatkan peralatan skala besar.

“Ini kejahatan lingkungan, membuka puluhan hektare hutan seperti ini sangat tidak bertanggung jawab. Kami sedih melihat kondisi hutan kita,” tandas DM.

Kendati diketahui bahwa hutan lindung ini berada dalam kewenangan Pemprov Sulsel dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun Wabup Gowa mengaku tak bisa diam saja melihat kondisi tersebut.

“Kami serius dan sangat konsen atas masalah ini. Karena tentu jika terjadi sesuatu, rakyat Gowa yang menanggung bencananya, banjir, longsor dan semuanya. Karena itu kami datang langsung malam ini. Kami tak tenang jika tidak melihat langsung lokasinya,” tandas DM.

Sementara Kapolres Gowa AKBP Muh Aldy Sulaiman mengatakan pihaknya telah memulai proses penegakan hukum.

“Sejak informasi awal dari masyarakat kami telah menindaklanjuti dan kami beri garis polisi. Kami bersinergi dengan Pemkab Gowa, Pemprov Sulsel dan KPH dan kondisinya bisa rekan-rekan lihat sendiri,” kata Kapolres Gowa ini.

Dikatakan Kapolres, setelah pemasangan police line di seluruh titik kerusakan. Selanjutnya, pihaknya akan memeriksa saksi-saksi secara intensif dan terus berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan. Dan kami pastikan, siapapun yang terlibat dalam perusakan hutan yang ada di wilayah Gowa ini akan diproses tanpa pandang bulu. Pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab efeknya ke depannya bisa memicu longsor, banjir dan kerugian besar bagi masyarakat Gowa, ” kata AKBP Muh Aldy Sulaiman.

Meski demikian, hingga kini kata Kapolres, pihaknya belum mengantongi terduga pelaku aktivitas tersebut. Sehingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk, melakukan koordinasi penuh bersama penyidik, polisi hutan dan Dinas Kehutanan.

Kapolres memastikan, perambahan ini jelas dilakukan dengan atensi serius. Buktinya bukit yang terbelah itu tidak mungkin dilakukan dengan alat tradisional.

“Besok, penyidik Polres Gowa bersama KPH Jeneberang akan melakukan pengukuran untuk memastikan luas kerusakan,” tandas Kapolres.

Sementara itu, KPH Jeneberang Khalid hadir untuk memastikan proses penyelamatan dan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur. Pihak DLH/KPH Provinsi Sulsel menyatakan segera membuat laporan kejadian dan tindak pidana tersebut, lalu meminta bantuan penyidikan kepada Polres Gowa untuk dilanjutkan prosesnya.

“Kawasan ini memang masuk wilayah hutan lindung. Besok kami akan turunkan tim untuk mengukur secara keseluruhan luas lahan yang dirambah oleh pelaku. Terkait kemungkinan sanksi hukum, kami tentu tegaskan harus jika hal ini terbukti melakukan pelanggaran hukum perambahan di kawasan hutan lindung Erelembang. Ini termasuk pelanggaran Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Karena lokasi ini juga merupakan areal izin perhutanan sosial, pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemegang izin,” tegas Khalid. –

Exit mobile version